Kapal Pembawa Barang Ekpedisi Milik J&T Diamankan Ditpolairud

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kapal kayu pembawa barang ekspedisi yang diamankan.

    BATAM, POSMETRO.CO : Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, mengamankan kapal yang membawa barang yang diduga dilakukan secara ilegal, pada Kamis (29/4) sekitar pukul 23.00 WIB, di Perairan Tanjung Tritip Batam.

    Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman NulhakimĀ  menjelaskan, pihaknya mengamankan satu unit kapal KM YSM yang dinahkodai oleh FNL, berlayar dari Pelabuhan Tanjung Uma tujuan Tanjung Balai Karimun.

    “Berawal dari patroli rutin yang kami lakukan, dan kami mencurigai KM YSM yang membawa barang pada tengah malam,” kata Nulhakim.

    Dikatakan Nulhakim, kapal motor tersebutĀ  bermuatan barang-barang milik perusahaan ekpedisi J&T, berisikan campuran berbagai jenis dengan jumlah 30 koli tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan yang sah, dari Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam.

    “Saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata tidak bisa menunjukan dokumen lengkap,” ungkapnya.

    “Satu unit KM YSM Nakhoda, ABK dan muatan diserahkan ke Bea Cukai Batam,” ujar Nulhakim. (abg)