333 Warga Binaan Rutan Diusulkan Dapat Remisi

    spot_img

    Baca juga

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...
    spot_img

    Share

    Yan Patmos

    BATAM, POSMETRO.CO : Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Batam, usulkan 333 Warga Binaan (WB) yang beragama Islam, untuk mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri. Usulan ini sudah disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui kantor wilayah Kemenkumham Kepri.

    Kepala Rutan Batam, Yan Patmos menyebut, jika semua usulan ini diterima maka dua orang diantaranya langsung bebas, sebab masa pidananya berakhir setelah terima remisi tersebut

    “Ada dua orang yang kita usulkan dapat remisi khusus (RK) II. Kalau diterima langsung bebas. Sementara 331 orang RK I hanya terima potongan masa pidana,” ujar Yan Patmos, Senin (3/5).

    Yan Patmos melanjutkan, biasanya SK usulan tersebut turun di H-1 sebelum hari raya lebaran. Nah, remisi ini pun akan diberikan pas hari raya Idul Fitri. WB yang diusulkan mendapat remisi berasal dari pidana umum.

    “Persyaratan untuk dapat remisi sudah putus sidang dan sudah ada vonisnya oleh jaksa, kemudian mereka sudah menjalani 6 bulan hukuman dan syarat yang terakhir harus berkelakuan baik. Kalau dia ada hukuman disiplin, itu tidak kita usulkan,” tuturnya.

    Seperti diketahui, saat ini jumlah WB di Rutan Batam ada sebanyak 969 orang. Yang beragama muslim sebanyak 815 orang, sisanya beragama lainnya seperti Nasrani, Hindu dan Budha. (jho)