KM Tohor Jaya Diawaki 5 ABK, Nilai Narkoba Yang Diselundupkan Capai Rp17 Milyar

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Foto Petugas Saat Membongkar Tabung Gas yang berisi Narkoba Jenis sabu-sabu (Foto-ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Barang bukti jenis Sabu-sabu dan Pil Happy Five yang berhasild digagalkan Bea Cukai Kepri pada Selasa (27/4) kemarin ditaksir mencapai Rp 17 Miliar.
    Kepala kanwil Bea Cukai Kepri, Agus Yulianto dalam rilisnya Jumat (30/4) mengatakan barang-barang haram tersebut dibawa oleh KM Tohor Jaya, dan ditangkap di sekitar perairan Pulau Burung pada Selasa (27/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

    “Upaya penangkapan bermula dari diterimanya informasi oleh tim Bea Cukai Riau yang mengindikasikan adanya rencanya pengiriman paket barang terlarang. Diinformasikan barang-barang tersebut akan dikirim menggunakan kapal kayu dari Batu Pahat, Johor, Malaysia dengan tujuan Sungai Guntung, Riau. Setelah dilakukan pengolahan oleh Direktorat P2 Bea Cukai Pusat, informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Kepri agar dapat disusun rencana penangkapan.

    Bea Cukai Kepri kemudian menugaskan 5 unit kapal patroli untuk melakukan pencegatan. Pada dinihari (27/4) pukul 02.50 WIB, terlihat kapal kayu yang diduga sebagai pembawa paket. Setelah diberikan isyarat berhenti dan nahkoda menghentikan kapal, tim patroli kemudian menaiki kapal untuk mengadakan pemeriksaan.

    Karena kondisi di tengah laut yang tidak ideal untuk dilakukan pemeriksaan kapal secara detail, tim diinstruksikan untuk membawa kapal ke dermaga Bea Cukai Kepri. Sesampainya di dermaga, pemeriksaan dilanjutkan. Pemeriksaan membuahkan hasil, ketika sekitar pukul 10.30, tim menemukan 2 buah tabung gas ukuran 12 kg yang mencurigakan yang setelah di periksa berisi 17 Kg lebih sabu-sabu,” ucap Agus.

    Disebutkan Agus dalam melakukan aksinya sindikat penyelundup narkoba selalu melakukan improvisasi dalam setiap melakukan aksinya.
    “Modus penyelundupan kali ini tergolong unik. Pelaku mengelabui petugas dengan cara barang haram dimasukkan ke dalam tabung gas yang telah dimodifikasi,” tambah Agus.

    Foto Narkoba Jenis Sabu-sabu saat dikeluarkan dari Tabung Gas. (Foto-Hums BC Kepri)

    Sebelum dibongkar, 2 tabung tersebut dicek X-ray untuk dapat diperkirakan bentuk isi di dalamnya. Petugas curiga, ketika hasil image X-ray memperlihatkan adanya benda dengan bentuk menyerupai kotak-kotak di dalam tabung gas tersebut. Setelah dicek X-ray, dilakukan uji pengendusan oleh K-9 yang didatangkan dari Bea Cukai Batam. Hasil pengendusan menambah kecurigaan petugas, karena anjing pengendus menunjukkan reaksi menemukan zat tertentu.

    Sambil disaksikan oleh para ABK, 2 tabung gas tersebut kemudian dibongkar.
    “Dari pembongkaran didapat 17 bungkusan dengan berat total sekitar 17 kg, dan 4 bundel barang berupa pil sebanyak 1.000 butir. Setelah dilakukan penelitian, barang yang terdapat dalam 17 bungkusan diketahui sebagai sabu, dan pil diketahui sebagai happy five.

    Untuk pengembangan lebih jauh, pada Rabu (28/4), dilaksanakan pemeriksaan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap ABK dan barang bukti. Pemeriksaan bersama dilakukan untuk dapat mengetahui pemilik sebenarnya serta metode mereka dalam melakukan transaksi. Selain itu juga digali keterangan lain yang dapat membantu petugas untuk dapat mengungkap serta memotong mata rantai sindikat penyelundupan narkoba,” terangnya lagi.

    Lebih lanjut, KM Tohor Jaya dan 5 orang ABKnya beserta barang bukti diserahkan kepada BNN. Kelimanya dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

    “Peredaran narkotika dan psikotropika ilegal merupakan musuh bersama seluruh komponen bangsa. Sudah tidak terhitung jumlahnya generasi bangsa ini yang menjadi korban, baik secara kesehatan fisik maupun mental. Belum lagi dari segi ekonomi. Oleh sebab itu, Bea Cukai Kepri selalu berkomitmen untuk dapat memberi kontribusi untuk menghentikan peredaran ilegalnya,” tutup Agus.(ria)