Satpol PP Tanjungpinang Monitoring Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Momen Ramadhan dan meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang, Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri merazia sejumlah kedai kopi yang berjualan melebihi pukul 22.00 WIB, sesuai batas waktu yang ditentukan.

    Tidak hanya itu, petugas pun rutin melakukan monitoring tempat hiburan malam yang masih membandel tetap buka selama bulan ramadan.

    Aturan tersebut dituangkan melalui surat edaran bernomor 331.1/479/6.2.03/2021 tertanggal 1 April 2021, yang mengatur perihal pengaturan penerapan protokol kesehatan pada tempat hiburan, rumah makan atau sejenisnya dan masjid selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah/2021 dan masa pandemi Covid -19.

    Dalam surat edaran tersebut mengatur, dimana tempat hiburan malam seperti, karoke, diskotik, kelab malam, pub, bar, panti pijat, tempat ketangkasan, bilyard, dan hal-hal sejenisnya di tutup selama bulan suci Ramadhan dan selama kasus Covid-19 masih tinggi di Kota Tanjungpinang dan akan dibuka kembali dengan peraturan berikutnya.

    Namun, aturan ini mendapat penolakan dari pemilik kedai kopi hingga protes dari warga, yang beranggapan bahwa Pemko Tanjungpinang tetap mengizinkan tempat hiburan malam dan gelanggan permainan (gelper) tetap beroperasi selama bulan Ramadhan.

    Hal tersebut, seperti yang diberitakan salah satu media. Dalam beritanya disebutkan bahwa adanya aktivitas di tempat-tempat hiburan yang masih buka, bahkan di atas pukul 22.00 WIB.

    Padahal dari hasil patroli keliling petugas Satpol PP ke tempat hiburan malam dan gelper terpantau dalam keadaan tutup.

    Hal ini pun dibenarkan Ketua RT 006, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Rais. Ia mengatakan tidak ada sama sekali aktivitas di Bulan Ramadhan, mulai prostitusi maupun kegiatan gelper di wilayahnya.

    Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan pihaknya terus melakukan patroli ke tempat-tempat hiburan malam, gelper, rumah makan, kedai kopi, dan sejenisnya sesuai surat edaran Wali Kota Tanjungpinang.

    Menurutnya, penutupan tempat hiburan malam, gelper, dan pembatasan jam malam ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Selain itu, demi menjaga kenyamanan dan keamanan selama ramadan.

    Pada prinsipnya, Pemko dalam mencegah penyebaran virus, tidak akan menyulitkan warga dan pelaku usaha mencari rezeki.

    Akan tetapi, dalam menjalankan usaha, sebaiknya dapat mengikuti aturan dan anjuran yang sebagaimana sudah diterapkan.

    Yani berharap, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengerti dan membantu pemerintah mencegah penularan virus serta menjaga iklim kondusif selama Ramadhan.

    “Ini untuk keselamatan masyarakat dan menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah ramadan,” ucap Yani, Selasa (27/4/2021). (Dinas Kominfo Tanjungpinang)