Polisi Reka Ulang Kasus Aborsi Bayi di Teluk Uma

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    >Gugurkan Kandungan Dengan Nanas Muda Gagal, Akhirnya Pakai Obat

    Pelaku RI memerankan adegan saat menguburkan bayi yang diaborsi.( Foto-ria

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Masih ingat dengan penemuan Janin bayi berjenis kelamin perempuan yang di ditemukan terkubur di belakang rumah warga atau tak jauh dari Mushala pada Jumat (16/3) lalu. Untuk mendalami koronologi pasti kejadian tersebut, Selasa (27/4) Polisi menggelar rekontruksi kejadian di lokasi.

    Reka ulang adegan itu pun dihadiri dari Kejaksaan, Kuasa Hukum pelaku dan kedua pelaku sendiri serta sejumlah saksi.

    Sebanyak 20 adegan di peragakan dalam Reka ulang tersebut. Reka ulang diawali dengan kejadian nekat kedua pelaku yakni Ri (20) dan Vi (22) yang melakukan hubungan terlarang di rumah kosong yang berada di samping Mushola, persis tak jauh dari rumah pelaku Vi.
    Dari situ hubungan antara Janda anak 3 dan pria bujang ini pun terus berlanjut. Hingga akhirnya Vi mengatakan pada RI, bahwa ia sedang hamil. Spontan RI tersentak saat itu, ia mengaku belum siap berumah tangga apalagi mempunya anak.

    Saat itulah bisikan jahat muncul, Vi menerima alasan sang pacar yang belum siap bertanggung jawab meski berat. Kemudian ia pun melontarkan kata agar anak dalam kandungnya untuk di gugurkan.

    Saat itu RI mencari tahu melalui dunia internet bagaimana cara menggugurkan kandungan. Hingga akhirnya ia mendapati trik dengan nanas muda. Ri pun mendatangi rumah Vi dengan membawa nanas muda. Berapa saat kemudian Vi pun memakan Nanas muda tersebut. Namun ternyata aksi menggugurkan kandunganya gagal.

    Kemudian adegan selanjutnya memperlihatkan saat RI memesan obat secara Online. Itu pun setelah ia dapati dari pencarian ya di dunia internet.

    Dua buah pil di pesannya via Online, dengan beberkal keahlian jasa pengiriman, obat yang dilarang di jual bebas itu pun berhasil sampai di Karimun..

    “Obat dipesan dari Online, obatnya dilarang di jual bebas, namun kita fokus pada kasus aborsi yang dilakukan keduanya,” terang Kasat Reskrim Polres Karimun Akp Arsyad Riyandi SIK dilokasi.

    Saat itulah usai meminum obat penggur kandungan tersebut Vi pun mengalami pendaharan hebat dan akhirnya keguguran pada Kamis (15/3). Saat itu RI langsung membersihkan mayat janin bayi tak berdosa itu. Setelah itu sempat mengebumikannya di samping rumah sewa Vi.

    Namun setelah dibersihkan, Vi kemudian dilarikan ke RS M Sani lantaran tak sadarkan diri akibat pendarahan hebat. Saat Vi sedang dirawat di rumah sakit. RI pun menggali kubur sang bayi dan kemudian memindahkan kembali ke lahan kosong tak jauh dari Mushola.

    “Pelaku RI sempat dua kali menguburkan mayat bayi nya,” lanjutnya.

    Disebutkan Arsyad Reka ulang adegan ini dilakukan untuk menyimpulkan secara terang benderang terkait kronologis kejadian aborsi tersebut. Dan hasilnya penyidik Polres Karimun dan Kejaksaan sudah sepakat dalam menyimpulkan rentetan kronologis kasus ini dan akan segera di limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Untuk pasal Kita terapkan pasal 341 dan 342 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tambah Arsyad.

    Sementara Kasi Pemeriksa Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Ade Maulana SH menyatakan dalam Reka ulang ini sudah terlihat jelas kronlogi kejadian tersebut.
    “Dimana kedua pelaku melakukan dalam keadaan sadar sehingga terjadi aborsi ini, untuk itu proses kasusnya akan berlanjut ke tahap selanjutnya,” ujar Ade.(ria)