KUNDUR, POSMETRO,CO: Meski di masa Pandemi Covid-19, namun tahun ini shalat tarawih bisa dilaksanakan di masjid. Pelaksanaan shalat tarawih di masjid selama Ramadhan tahun 2021 ini harus memenuhi sejumlah aturan guna mencegah penyebaran virus corona penyebab Covid-19. Salah satunya taat akan Protokol Kesehatan (Prokes).
Pemerintah resmi mengumumkan diperbolehkannya ibadah shalat tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadhan tahun ini. Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara. Yang akhrnya juga diterapkan pemerintah Kabupaten Karimun.
Pengurus Masjid Al Mukarrahmah Tanjung batu, Ishadi Ketua Masjid, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan menyambut Ramadhan dengan protokol kesehatan, seperti menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh area masjid.
Selain itu, lanjut dia, para jamaah juga diwajibkan untuk memakai masker dan membawa sajadah masing-masing.
“Tadi sebelum shalat tarawih kita umumkan kepada masyarakat yang berjamaah di Masjid Al Mukarrahmah Tanjungbatu untuk mematuhi protokol kesehatan,” katanya. Sabtu (24/04)
Ishadi berharap, selama pelaksanaan shalat tarawih, seluruh jemaah mematuhi protokol kesehatan agar setelah lebaran tak muncul klaster shalat tarawih.
Sementara itu pantauan di lokasi, sejumlah tempat mencuci tangan disediakan di area masjid. Petugas juga meminta setiap warga yang hendak menunaikan shalat tarawih agar di cek suhu tubuhnya ketika masuk ke masjid tetap memakai masker.(ria/***)