Dalam Dakwaan Rustam Efendi, Dealer Mobil “Diperas” Rp 1 Juta Per Unit

    spot_img

    Baca juga

    Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),...

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Rustam Efendi memakai baju tahanan bernomor 9.

    BATAM, POSMETRO.CO : Kepala Dishub Kota Batam Rustam Efendi, Kamis (22/4) besok, akan diadili perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menyusul Hariyanto, Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Bidang Angkutan Jalan Dishub Kota Batam yang telah disidang pada Senin (19/4) lalu.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut seperti yang tertuang dalam sipppntanjungpinangkota.go.id, ternyata dugaan aksi “pemerasan” kepada dealer mobil se Batam itu sudah berlangsung pada 2018 silam.

    Dan awal masa Rustam menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Batam. Saat itu, bertempat di Kedai Kopitiam Segar, Sukajadi, Batam, terdakwa Rustam meminta terdakwa Hariyanto untuk mengundang mitra atau pihak dealer penerima layanan Pengujian Kendaraan Bermotor wajib KIR (kendaraan angkutan barang atau angkutan barang komersil kondisi baru), dalam hal penerbitan Surat Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor jenis angkutan barang atau angkutan orang komersil kondisi baru alias SPJK.

    Satu persatu dihubungi oleh Hariyanto.
    Pada saat pertemuan dihadiri oleh Saksi Jovan Stevanus yang merupakan Staf PT Isuindomas Putra Batam (mewakili Isuzu Batam), Saksi Sri Nuryono yang merupakan staf PT Rodamas Makmur Motor (mewakili Indomobil Batam/Hino /Suzuki), Saksi Endy yang merupakan Biro Jasa PT Dipo Internasional Pahala Otomotif Mitsubishi Batam (mewakili Mitsubishi Batam), Saksi Pisoga Tri Orta yang merupakan staf Biro Jasa Mitra Dua Warna yang merupakan Biro Jasa Astra Daihatsu Batam (mewakili Daihatsu Batam).

    Kemudian Saksi Wisria Dinata yang merupakan perseorangan yang biasanya mengurus dokumen kendaraan Pengujian Kendaraan PT Agung Auto Mall Toyota se – Kota Batam (mewakili Toyota Batam Cabang Sekupang, Batam Center dan Batu Ampar Batam).

    Dalam pertemuan itu terungkap, Hariyanto menyampaikan permintaan uang tidak sah (tanpa dasar hukum) kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK (menurut Dinas Perhubungan Kota Batam merupakan syarat penerbitan Surat KIR), agar membayar uang Rp 1 juta per unit kendaraan angkutan barang atau komersil.

    Serta mengatakan yang pada intinya
    “Bagaimana berkas SPJK mau jalan kalau tidak ada uangnya” kemudian menyampaikan juga nanti bisa lambat dan sulit untuk terbit SPJK tersebut.

    Ancaman dari Hariyanto, membuat para mitra menjadi khawatir jika tidak melakukan pembayaran biaya SPJK yang diminta tersebut, maka berkas SPJK dan KIR bisa terhambat dan dipersulit dan berdampak kekecewaan konsumen mereka. Akhirnya para mitra atau dealer mobil terpaksa menuruti.

    Terpisah, Hendarsyah YP selaku Jaksa Penuntut dalam perkara ini saat dikonfirmasi POSMETRO, Selasa (20/4) terkait perihal sidang hingga berita ini diketik belum membalasnya via WhatsApp.

    Sebelumnya, Rustam Efendi dipindahkan ke Rutan Tipikor Tanjungpinang pada Senin (19/4). Rustam sebelumnya dititipkan di sel tahanan Polsek Batamkota.(cnk)