Izin Kadaluarsa, Distributor Tabung Gas Melon Belakang Padang Sempat Dipolice Line

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Aktivitas Bongkar Muat Tabung Gas LPG 3 Kg Dari Distributor Belakang Padang ini sempat Distop Polisi KKP Lantaran Izinnya Kadarluasa. (Foto-CNK)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pelabuhan Rakyat ‘Pak Ahmad’ di Seiharapan, Sekupang, Sabtu (17/4) siang, mendadak jadi sorotan. Ada aktivitas bongkar muat  ratusan tabung elpiji 3 kilogram. Diduga tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Tabung gas melon ini akan dibawa ke Pulau Penawar Rindu, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau.

    Oleh polisi Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam, aktivitas yang tadinya mencurigakan itu disetop. 2 unit truck pengangkut tabung gas subsidi milik PT. Sarana Jaya Nusa, kapal kayu pengangkut tabung gas milik JM, serta sekitar 760 tabung gas diamankan dulu. Dilokasi juga diberi garis polisi atau police line.
    “Yang terlibat kami mintai keterangan dulu,” ujar Kapolsek KKP Batam AKP Budi Hartono kepada POSMETRO.
    Kepada polisi, pembawa pancung berinisial TT mengaku, tidak tahu untuk segala perizinan terkait gas 3 kilogram.
    “Saya hanya pekerja. JM yang lebih paham,” kata TT kepada polisi.
    Sejauh ini, sudah 3 saksi yang diperiksa. Termasuk surat izin domisili usaha serta, surat izin pangkalan dan surat penunjukan agen.
    “Izin domisili usaha serta surat izin penunjukan pangkalan ada terdaftar namun sudah tidak berlaku sejak tahun 2015,” imbuh Kapolsek.
    Pihaknya, sudah melakukan kordinasi dengan Disperindag Kota Batam terkait penyaluran gas LPG 3 kilogram ke Kecamatan Belakang Padang serta mengkonfirmasi perizinan yang sudah tidak berlaku.
    Menurut keterangan dari pihak Disperindag Kota Batam, kata Budi bahwa untuk Kecamatan Belakang Padang memiliki dua penyalur atau distributor atau agen resmi. Dan distributor tentunya harus memiliki KEP dari Pemko Batam dalam hal ini KEP Walikota.
    Sedangkan izin yang ada sekarang dipegang oleh JM ada namun sudah kadarluarsa sehingga perlu dilakukan perpanjangan lagi jika yang bersangkutan masih ingin menjadi distributornya.
    “Kami hanya menemukan adanya sanksi administrasi saja, tidak ada tindak pidananya dan police line kami buka,” sebut Budi.
    Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan hal ini kepada instansi berwenang dalam hal ini Disperindag Kota Batam.
    Pihaknya mengimbau, pelaku usaha agar tertib administratif dan teknis seperti pembaharuan perizinan, safety prosedur pada saat pendistribusian dan mendata sub agen distributor untuk mengetahui wilayah kecamatan atau pulau yang minim terdistribusi gas bersubsidi.
    “Tujuannya agar tidak terjadi kelangkaan dan penggunaan gas elpiji bersubsidi sesuai peruntukan,” harapnya.(cnk)