Ketahuan Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Diserahkan ke DLH

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Sampah yang berserakan di sekitar Perumahan Central Park Residence, Tanjunguncang.

    BATAM, POSMETRO.CO : Kali ini, Ketua RT 01, Perumahan Central Park Residence, Tanjunguncang, Surya Sitompul, benar benar geram. Pasalnya, di tepi jalan akses keluar masuk perumahan tersebut dipenuhi sampah

    “Tepi jalan ini bukan tempat sampah, tapi nyatanya banyak sampah berserak di sini hingga mempersempit jalan warga,” katanya.

    Menurut Surya Sitompul, sampah tersebut dibuang oleh warga sekitar, baik warga yang tinggal di perumahan maupun yang tinggal di ruli. Unruk itu, ia menegaskan perangkat RT di sana akan menindak tegas siapa yang kedapatan buang sampah.

    “Membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 64 ayat 1, huruf a, peraturan daerah  nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan denda Rp 50 juta atau penjara  6 bulan,” tegas Surya Sitompul.

    Untuk itu, perangkat RT di komplek tersebut sudah sepakat untuk mengintai orang yang buang sampah di lokasi. Jika tertangkap tangan, maka akan di amankan dan prosesnya akan dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

    “Untuk kali ini, sampah tersebut akan kami bersihkan. Saya berharap tak ada lagi yang buang sampah di lokasi,” ucapnya, Kamis (15/4).

    Surya Sitompul menambahkan, pihaknya bukan satu dua kali melarang untuk tidak buang sampah di lokasi. Bahkan plang larang untuk tidak buang sampah sudah ditempel di sekitar lokasi.

    “Tapi plang tersebut dicabut oleh orang tak bertanggung jawab, pemerintah harus memberi sanksi dan peringatan keras bagi warga yang buang sampah sembarang,” pungkasnya.

    Kepala Seksi Ketentraman Ketertiban Kelurahan Tanjunguncang, Darnafis meminta warga sadar diri dan jangan membuang sampah sembarangan. Sebab pihaknya sudah mengimbau supaya warga selalu menjaga kebersihan lingkungan.

    “Di lingkungan itu banyak perumahan, dari Bagaman, Glory, Central Park, Marina Gren, Marina Garden dan Sumberindo. Jadi kami sudah mengimbau keras untuk tidak buang sampah,” tegasnya.

    Darnafis juga setuju jika warga disana mengintai orang yang buang sampah di sembarang tempat. Lalu pelakunya diserahkan ke DHL supaya di tindak tegas

    “Ini bagus dilakukan supaya ada efek jera kepada warga yang buang sampah sembarang,” tutupnya.

    Pantauan di lokasi, sampah tersebut  berupa barang elektronik, sisa bangunan, sampah rumah tangga dan berbagai macam sampah  lain. Aroma tak sedap dan belatung mewarnai lokasi pembuangan sampah tersebut. (jho)