Pemko Tanjungpinang Kembali Buka Pendaftaran BPUM 2021

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang,  Roswita

    TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang kembali memfasilitasi pendaftaran program Bantuan Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 bagi pelaku usaha mikro di kota Tanjungpinang.

    Pendaftaran dilakukan secara online melalui link https://bit.ly/formpendaftaranbpum, dan akan ditutup secara otomatis pada tanggal 31 juni 2021.

    “Pendaftaran secara online. Setelah menginput data secara online, berkas dapat langsung diantar ke kantor dinas tenaga kerja koperasi dan usaha mikro Kota Tanjungpinang untuk diverifikasi kembali,” ucap Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Roswita, Kamis (8/4/2021).

    Roswita mengatakan, penentuan dapat atau tidaknya bantuan BPUM itu ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI, dinas hanya mensuplay atau mengirimkan usulan data calon penerima BPUM.

    Pendaftaran program ini, cukup menyerahkan beberapa persyaratan seperti, foto copy kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), foto tempat usaha, nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari kelurahan setempat.

    Program bantuan bagi pelaku usaha mikro ini, kata dia, adalah upaya pemerintah pusat melalui program pemulihan ekonomi nasional.

    “Tujuannya untuk membantu pelaku usaha mikro yang belum terakses kredit usaha rakyat (KUR) agar usahannya tetap berjalan ditengah pandemi COVID-19,” tuturnya.

    Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 2 tahun 2021 bantuan BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1.200.000 secara sekaligus untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.

    Penyalur BPUM adalah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan. Usulan penerima BPUM tidak sedang menerima KUR, bukan ASN, TNI-POLRI, serta bukan pegawai BUMN/ BUMD, dan memiliki nomor ponsel yang aktif. (Dinas Kominfo)