100 Hari Kerja, 67 Kapal Ditangkap dan 26 Ditenggelamkan 

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Antam Novambar

    BATAM, POSMETRO.CO : Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberantas ilegal fishing, membuahkan hasil.

    Dalam 100 hari kerja kepemimpinan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono telah menangkap 67 kapal ikan yang tidak dilengkapi dokumen.

    Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Senin (05/04/2021).

    “Pencapaian itu di dapat dalam 100 hari masa kerja sebagai menteri KKP Republik Indonesia,” ucap Antam Novambar.

    Antam mengatakan, total kapal yang sudah ditangkap ada sebanyak 67 kapal. Kapal tersebut terdiri dari 60 kapal ikan berbendera Indonesia, 5 Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia dan 2 KIA asal Vietnam

    “Lima kapal berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka, dan dua lagi KIA berbendera Vietnam ditangkap di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Antam mengatakan 60 kapal ikan berbendera Indonesia ditangkap karena melakukan pelanggaran di daerah penangkapan ikan, maupun tidak memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan.

    “Selain 67 kapal yang ditangkap pada triwulan pertama, KKP bersama Kejaksaan Republik Indonesia (RI) juga telah menenggelamkan 26 kapal ikan asing yang melakukan ilegal fiahing,” tegasnya lagi.

    Terakhirnya, Antam menegaskan semua sisa kapal (yang belum ditenggelamkan) akan dilakukan proses hukum yang berlaku. Sebab jauh hari sebelum penindakan, KKP telah memberikan imbauan agar seluruh kapal ikan melengkapi dokumen.

    “Jauh hari sebelumnya, kami telah memberikan imbauan supaya kapal ikan melengkapi dokumen, namun setelah dilakukan tindakan, kami mengamankan puluhan kapal yang melanggar aturan,” pungkasnya. (jho)