Diduga Fiktifkan DD Rp 838 Juta, Kades Panaungan Ditahan 

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan menahan Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, DS/ Damsir Siregar (memakai rompi warna orange tengah) kasus rasuah Rp 838 juta lebih.

    TAPSEL, POSMETRO.CO :  Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok inisial DS, ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (36/3/2021).

    DS ditangkap lalu ditahan terkait kasus dugaanTindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020 di Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel)

    Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, Ardian SH MH didampingi Kasi Intelijen, Saman Dohar Munte SH MH, Kasubbag Bin, Amiruddin Harahap SH MH dan Tipidsus kepada wartawan  menyebut, modus yang dilakukan DS selaku Kepala Desa Panaungan adalah, setelah APBDes 2019-2020 disahkan, selaku Kepala Desa mengajak bendahara desa untuk mencairkan setiap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cair per-tahapnya.

    Lalu, setelah DD dan ADD tersebut telah cair, DS selaku Kepala Desa hanya menyerahkan kepada bendahara desa, sejumlah uang untuk pembayaran kegiatan rutin. Sedangkan sisanya dikelola sendiri oleh DS selaku Kepala Desa.

    “Selanjutnya tersangka DS (Damsir Siregar) selaku Kepala Desa membuat laporan pertanggung-jawaban seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan tapi faktanya tidak dilaksanakan alias fiktip,” ungkap Ardian.

    Diungkapkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus, Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Tersangka DS selaku Kepala Desa sebesar Rp 210.689.526,- (Dua ratus sepuluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus dua puluh enam rupiah).

    Kemudian sambungnya, anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggung – jawabkan oleh Tersangka DS selaku Kepala Desa sebesar Rp 628.271.300,- (Enam ratus dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh satu tiga ratus rupiah).

    “Maka jumlah Anggaran  bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2019 dan 2020 yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan (kerugian Negara) sebesar Rp 838.960.826,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah),”ungkap Kajari seraya menyebut, tersangka DS selaku Kepala Desa Panaungan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, ditahan dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.

    Disampaikan, penahanan terhadap tersangka DS dilakukan, karena tidak kooperatif pada saat pemeriksaan. Selajn itu, pada saat dipanggil sebagai saksi tersangka DS juga tidak hadir.

    Sehingga, Tim penyidik menerapkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yang berbunyi Perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri.

    DS sang Kepala Desa, saat ini dititipkan mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sipirok.(ran/jpg)