Uba Sigalingging: Dinkes Kepri Harus Pro Aktif Data Warga Miskin

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging saat menggelar reses untuk menampung aspirasi warga
    di wilayah Dapil I Batam. (Foto: Margaretha/batamnews).

    KEPRI, POSMETRO.CO: Anggota DPRD Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging mendesak pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kepri untuk
    pro aktif dalam mendata warga miskin. Menurutnya, keluhan terkait status kepesertaan dan layanan dari
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan banyak menjadi persoalan di masyarakat.

    Informasi terkait hal ini ternyata masih banyak yang tidak diketahui oleh warga. Ini menjadi kedala
    bagi warga untuk medapatkan pelayanan kesehatan yang layak.

    Kondisi seperti ini menjadi temuan Uba saat mendengar aspirasi warga dalam reses di daerah pemilihan
    Batam IV, yakni Bengkong, Batuampar, Lubuk Baja dan Batam Kota pada medio Maret 2021.

    Seorang warga di Bengkong melaporkan ada seorang anggota keluarga sakit. Namun tidak bisa menggunakan
    layanan BPJS Kesehatan, dengan alasannya status pekerja yang sudah pemutusan hubungan kerja (PHK).

    “Perlu masukan dan saran agar disampaikan kepada Pemerintah Provinsi, secara khusus mengundang Kadinsos
    dan Kadisnaker serta pihak BPJS,” ujar Uba, saat membuka reses dengan Anggota Pemuda Batak Bersatu
    (PBB) Kota Batam, khususnya wilayah Bengkong dan Lubukbaja, Batuampar dan Batam Kota, Senin (15/3/2021)
    malam.

    Persoalan lainnya yaitu, masih ada masyarakat yang belum mengetahui maupun memahami proses perpindahan
    status BPJS Kesehatan, setelah mengalami PHK. Padahal, pemahaman ini diperlukan agar ada solusi bagi
    warga menyangkut teknis dan aturan.

    Di samping itu, peran pemerintah dalam berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan dinilai juga penting.
    Karena ada masyarakat kurang mampu yang tidak bisa menjadi peserta BPJS.

    “Ada hal yang menyangkut masyarakat yang tidak ikut jadi peserta BPJS, agar bisa mendapatkan bantuan
    pemerintah, melalui Jamkesda (Jaminan Kesehatan Daerah),” kata dia.

    Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepulauan Riau, Mangara Simarmata yang hadir dalam
    reses tersebut menyampaikan total pengangguran di Kepri pada tahun 2021 mencapai 117 ribu orang.

    “Ada yang terkena PHK, tentu tidak mampu membayar BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ujar
    Mangara pada kesempatan tersebut.

    Namun setelah terkena PHK, Mangara menjelaskan bahwa seseorang tersebut masih bisa menggunakan layanan
    BPJS Kesehatan. Dengan artian, masih mendapat pelayanan walaupun dalam 6 bulan berturut-turut tidak
    membayar premi.

    “Setelah 6 bulan itu, wajib memindahkan status BPJS Kesehatan dari pekerja ke mandiri, 6 bulan waktu
    yang cukup lama,” katanya.

    Sedangkan Kepala Dinas Sosial Kepulauan Riau, Doli Boniara Siregar menjelaskan ada syarat yang harus
    dipenuhi apabila warga miskin yang ingin mendapat jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

    Ia menyebutkan salah satu syarat adalah warga harus datang secara aktif ke perangkat pemerintah dari
    mulai RT/RW, kelurahan hingga kecamatan.

    “Apabila masuk kategori miskin, maka akan masuk musyawarah tingkat kelurahan, hingga masuk ke Dinas
    Sosial Kota Batam,” ujarnya.

    Setelah itu, data akan masuk dalam sistem dan ditetapkan Wali Kota dan dikirim ke Pemerintah Pusat.
    Pihaknya hanya melakukan monitoring.

    “Memang harus ada penetapan, dan permasalahan yang ditemukan di lapangan, proses penginputan data
    mengalami kegagalan, bisa karena NIK tidak cocok,” kata dia menjawab mengenai koordinasi pemerintah
    daerah dengan BPJS Kesehatan yang menyangkut Jamkesda.

    Pada kesempatan tersebut, seorang anggota PBB, John Saragih mempertanyakan mengenai tetap mendapat
    pelayanan BPJS Kesehatan 6 bulan berturut-turut setelah terkena PHK.

    Selain itu, ia mempertanyakan setelah terkena PHK, apakah ada dapat mengundurkan diri dari kepesertaan
    BPJS Kesehatan.

    Menjawab hal itu, Mangara mengatakan bahwa layanan BPJS Kesehatan ditegaskan masih bisa diterima selama
    kurun waktu 6 bulan setelan terkena PHK.

    “Tetap bisa diberikan haknya, walaupun tidak bayar premi, tapi itu hanya 6 bulan saja,” katanya
    menegaskan.

    Mengenai pengunduran diri dari status kepesertaan BPJS Kesehatan, Mangara menjelaskan hal tersebut
    sudah diatur dalam UU bahwa setiap orang wajib mengikuti jaminan kesehatan.

    “Semangatnya gotong royong, jadi wajib untuk mengikuti,” ucapnya.

    Anggota PBB lainnya, Lesbon Sinaga mengku terpaksa tidak membayar premi BPJS Kesehatan, karena sudah 3
    tahun tidak bekerja. Akibatnya, ia juga harus dikenakan denda.

    Selama itu, Lesbon mengakui tidak mendapat bantuan dari pemerintah, termasuk salah satunya mengenai
    Jamkesda.

    “Saya mesti harus bayar denda, saya juga tidak ditanggung pemerintah,” kata dia.

    Sama seperti kasusnya dengan Lesbon, seorang anggota PBB menuturkan bahwa kerabatnya menderita penyakit
    kanker, dan mengharuskan untuk mengikuti kemoterapi.

    Akibatnya kerabatnya tersebut kehilangan pekerjaan sehingga premi BPJS Kesehatan tidak dapat
    dibayarkan, karena sudah tidak lagi memiliki penghasilan.

    “Upaya yang dilakukan saudara saya sudah cukup banyak, sudah mendatangi Dinsos, namun tidak ada
    jawaban,” kata dia.

    Menanggapi hal tersebut, Doli menyarankan agar menjumpai perangkat pemerintah dari RT/RW kemudian ke
    kelurahan. Dari proses tersebut, warga nantinya diberikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

    “Surat itu direkomendasikan, namun apakah laku atau tidak? Itu domain (kewenangan) BPJS Kesehatan,”
    ujar Doli.

    Sebagai wakil rakyat, untuk menyikapi masalah ini, Uba langsung mencoba membantu mencari jalan keluar,
    Kemudian Uba menemui BPJS Kesehatan di Batam untuk mendapatkan solusi atas permasalahan pada Jumat
    (19/3/2021).

    Uba menyampaikan kondisi riil yang dihadapi warga, yakni tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan,
    sehingga menunggak.

    “Akibatnya kartu BPJS Kesehatan tidak bisa digunakan ketika berobat ke rumah sakit,” ujar Uba.

    Didapat solusi dari BPJS Kesehatan, status kepesertaan warga yang kesulitan membayar iuran akibat
    faktor ekonomi, bisa dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

    “Penerima bantuan iuran ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kesehatan
    Kepri,” kata dia.

    Namun untuk bisa mengubah status kepesertaan menjadi PBI, harus dilakukan oleh pihak Dinkes, baik itu
    tingkat provinsi maupun tingkat kota.

    Kemudian setelah itu melapor ke BPJS Kesehatan bahwa peserta yang dilampirkan benar-benar tidak mampu.

    “Tetapi status BPJS mandiri tetap berlaku, selama dicover BPJS PBI, peserta menjadi tanggung jawab BPJS
    PBI,” kata dia.

    Terkait hal tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada Dinkes Provinsi Kepri dapat melakukan pendataan
    terhadap masyarakat benar-benar tidak mampu yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

    “Selain itu juga, Dinkes harus melakukan langkah-langkah proaktif agar penanggulangan problem kesehatan
    di masyarakat bisa diberikan sesuai dengan prinsip dasar pelayanan publik,” katanya.

    Ia juga menyampaikan seharusnya Dinkes Kepri bisa mendapatkan tambahan anggaran dari refocussing
    anggaran untuk Covid-19 untuk menangani persoalan.

    Informasi yang diterima Uba, sedangkan pihak BPJS Kesehatan hanya menerima data dari pihak Dinkes,
    untuk dapat mengubah status kepesertaan.

    Kepesertaan BPJS PBI seperti informasi yang diperoleh Uba, bahwa status tersebut bisa berubah jika
    peserta yang tergolong BPJS PBI telah mampu membayar sendiri iurannya.

    Kepala Dinas Kesehatan Kepri, M Bisri yang dikonfirmasi POSMETRO menanggapi permasalahan
    ini saat dikonfirmasi mengatakan kapasitas Dinkes dalam masalah ini hanya sebagai user saja, melakukan verifikasi bersama BPJS.

    “Sebenarnya penanggung data DTKS , para penerima bantuan iuran PBI, itu dari Dinas Sosial. Dinkes hanya sebagai user saja verifikasi bersama BPJS. Data terpadu kesejahteraan sosial, DTKS menjadi dasar penerimaan bantuan sosial. Termasuk bantuan iuran BPJS,” tegas M BIsri..(*)