Bupati dan Wakil Bupati Bintan, dan Sekda Kompak Lapor SPT Tahunan

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    BINTAN, POSMETRO.CO : Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan didampingi Sekda Bintan, Adi Prihantara kompak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020 secara online melalui e-Filing di Kantor Pajak Pratama Bintan, Kamis (18/3).

    Usai menyampaikan SPT Tahunan tersebut, dirinya juga mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam hal ketaatan melaporkan SPT Tahunan.

    Menurutnya, keteladanan dari para ASN dan pejabat dalam hal ketaatan melaporkan SPT Tahunan, sangat diperlukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat.

    “ASN harus mampu membuktikan bahwa dengan cara selalu tertib dan rutin, dalam melaporkan SPT Tahunan,”ujarnya.

    Selain dengan keteladanan, katanya, upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga harus dilakukan melalui edukasi dan pemberian apresiasi.

    Masyarakat harus diberikan pemahaman, tentang manfaat dan arti pentingnya dan semakin mudahnya akses untuk melaporkan SPT Tahunan, bagi wajib pajak dalam upaya menghimpun pajak negara.

    “Kita juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang berada di Kabupaten Bintan, untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan Usaha. Di mana kewajiban tersebut melekat kepada wajib pajak dan merupakan bentuk partisipasi kita sebagai warga negara, demi mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bintan yang kita cintai ini,” ujarnya lagi.

    Wakil Bupati Bintan, Roby Kurniawan mengatakan saat ini dengan teknologi bahkan masyarakat dapat melaporkan SPT-nya dimana saja dan kapan saja secara online.

    “Maka, dengan kemajuan zaman yang semakin canggih, saya kira melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-Filling karena bisa dilaporkan di mana saja, dan kapan saja. Terutama pada masa pandemi Covid-19 ini. Hal ini merupakan cara yang paling aman untuk melaporkan SPT tahunan,” tambahnya.

    Diketahui, Batas penyampaian SPT Tahunan dan PPH Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2021 lalu SPT Tahunan PPH Badan dapat dilakukan paling lambat 30 April 2021. Penyampaian SPT Tahunan tersebut sangat mudah bahkan hanya dengan mengakes situs pajak.go.id atau juga bisa melaporkan melalui e-Filling.(aiq)