WNA yang Menggugat Kantor Imigrasi Batam, Kok Bisa Punya KTP Batam – Karimun?

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Penyidik PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Nandang. (Foto-CNK/Posmetro)

    BATAM, POSMETRO.CO: Usai sidang digelar, Penasehat Hukum Rahman menilai, perkara Pasal 119 tentang Keimigrasian terkait penetapan tersangka atas kliennya Muhammad itu tidaklah sah.

    “Saat ini dia (Muhammad) sudah ditahan selama 6 bulan,” kata Rahman kepada POSMETRO.

    Lanjutnya, terlepas pihak imigrasi mengatakan itu proses tindak pidana Keimigrasian, Tapi ada juga hal yang perlu dipertimbangkan bahwa kliennya yang ditetapkan tersangka sekarang punya status kewarganegaraan Indonesia.

    “Dia berKTP Karimun dan itu diperoleh dengan cara yang benar,” tegas Rahman. Pihaknya meminta kepada Imigrasi untuk membuktikan itu.

    “Panggil RT – RW, Lurah, Camat yang menerbitkan surat keterangan itu. Baru menetapkan dia sebagai tersangka,” tegas Rahman.

    Diakui Rahman, yang disangkakan ini merupakan warga Myanmar. Padahal pemohon tidak memiliki data otentik sebagai warga negara Myanmar.

    “Kalau sekiranya saat ditangkap punya pasport cuma dengan bukti identik dia bisa berbahasa dan menulis Myanmar, saya pun pandai berbahasa Inggris,” sesalnya.

    Sementara, Penyidik PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Nandang menjelaskan, fakta sebenarnya, bahwa yang bersangkutan masuk tidak melalui pemeriksaan Imigrasi dan itu lebih dari 10 tahun lalu.

    “Ini bisa kita buktikan dengan data dan fakta pertama proses kewarganegaraan tidak ada atau tatacara memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tidak ada,” jelas Nandang.

    Selanjutnya yang bersangkutan diamankan oleh pihak BAIS yang masuk dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA).

    Terkait sidang praperadilan ini, pihaknya sudah punya bukti kuat.
    Ditambah lagi cara berkomunikasi verbal, tulisan tangan yang bersangkutan lebih handal.

    “Sampai saat ini kami terus berkoordinasi dengan kedutaan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah warga Myanmar,” imbuh Nandang.

    Tapi dalam hal ini pihaknya tidak menyentuh Rohingya, karena Rohingya itu adalah etnis. Diakuinya memang yang bersangkutan sudah punya pasport tapi didaftarkan dengan cara yang tidak benar.

    Pihaknya akan memanggil pihak Disdukcapil tempat KTP yang bersangkutan dikeluarkan.

    “Kemarin kami sudah panggil pihak Disdukcapil Karimun. Mereka membuat atas dasar KTP Batam,” terangnya.

    Pihaknya juga akan memanggil pihak Kecamatan yang mengeluarkan KTP Batam.

    “Kami akan melihat dasar nya apa?” kata Nandang mengakhiri. (cnk)