Cabuli Anak di Bawah Umur, Pekerja di Bengkong Dijemput Polisi

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Pelaku yang diamankan polisi.

    BATAM, POSMETRO.CO : Unit  Reskrim Polsek Bengkong  berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan inisial MZ (27) di kamar Kontrakan di Bengkong Harapan Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

    Kasubag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (5/3) sekira pukul 11.30 WIB, pelapor (orang tua korban) diminta oleh korban berinisial AT melalui whatapps supaya datang ke rumah, karena ada hal penting yang mau dibicarakan.

    Kepada orangtuanya,  korban menceritakan kepada pelapor, bahwa pada hari Rabu (3/3) korban telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku, sebanyak satu kali di tempat kost daerah Bengkong Harapan.

    Untuk memastikan kebenaran, keluarga pelapor yang lain langsung menjemput pelaku di tempat kerjanya, dan langsung dibawa ke rumah, lalu pelapor menanyakan langsung kepada pelaku yang telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban tersebut.

    “Pelaku  mengakui bahwa memang telah melakukan hubungan badan dengan korban layaknya suami istri sebanyak 1 kali, dan atas kejadian tersebut pelapor selaku bapak kandung korban tidak terima  karena korban masih di bawah umur  dan merasa trauma atas kejadian tersebut  selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut,” kata Betty.

    Setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Bengkong, yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Ardian mengamankan MZ dan mengumpulkan bukti.

    “MZ langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bengkong untuk dimintai keterangannya, dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Betty.

    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu jilbab hitam, satu celana, satu baju warna dongker batik, dan satu pasang pakaian dalam. (abg)