BATAM, POSMETRO.CO : Unit Reskrim Polsek Batam Kota, mengamankan satu pelaku penggelapan dan Penipuan mobil mewah di Perumahan Tropicana Kota Batam, dengan inisial HS (41), Jumat (26/1).
Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada awal tahun 2020, pelaku mengajak korban inisial Y (38) untukĀ bisnis jual beli mobil.
“Pada saat itu korban yang memodali uang untuk pembelian mobil, sedangkan pelaku yang akan menjualkan kembali,” kata betty.
Awal berbisnis, korban membeli kendaraan roda empat merek Harrier dan Mini Cooper. Karena percaya korban menyerahkan kendaraan dan surat BPKB, STNK kepada Pelaku untuk dijual .
“SaatĀ korban menanyakan tentang penjualan kedua mobil tersebut kepada pelaku, selaluĀ beralasan belum laku dan korban masih percaya,” ujar Betty.
Meski dua mobil masih belum selesai urusannya, korban meminta tolong kepada pelaku untuk menjualkan Mobil HR-V milikĀ korban, akan tetapi saat itu Korban hanya memberikan STNK & Kunci Mobil HR-V.
“Jumlahnya jadi tiga mobil dan pelaku selalu berkelit dan beralasan belum laku,” kata Betty.
Kemudian pada bulan Desember 2020, pelaku tidak bisa dihubungi, dan saat korban mencariĀ ke rumah pelaku, rumah pelaku dalam keadaan kosong.
“Saat korban ke rumah pelaku sudah tidak ditempati, sedangkan ketiga mobil korban tidak tahu. Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Batam Kota, guna pengusutan lebih lanjut,” terang Betty.
Menerima laporan korban atas tindak pidana penggelapan dan penipuan Dengan dasarĀ 2aporan polisi, Anggota Reskrim Polsek Batam Kota, melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku sudah tidak berada di Batam lagi.
“Informasi keberadaan pelaku berada di daerah Tomohon Sulawesi Utara, akan tetapi tempat tinggal pelaku selalu berpindah-pindah,” ungkap Bety.
Anggota Reskrim Polsek Batam Kota kembali mendapat informasi lagi, bahwa pelakuĀ berpindah dari kota Tomohon Sulawesi Utara ke Kota Makasar Sulawesi Selatan.
“Anggota Reskrim Polsek Batam Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kota Makassar, langsung berkoordinasi dengan anggota Kepolisian Polsek Mamajang Polda Sulawesi Selatan,Ā yang akhirnya pelaku berhasilĀ di amankan.
“Setelah diamankan Anggota Polsek Batam Kota di Kota Makassar Sulawesi Selatan,Ā pelaku dibawa ke Batam,” jelasnya.
Polisi akhirnya bisa mengamankan mobil HR-V BP 1849 JG, warna silver, Mini Cooper BP 1 VH, warna putih beserta BPKB & STNK & kunci, surat jual beli mobil, kwitansi penyerahanĀ uang mobil Mini Cooper.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar nobil HR-V , Rp 280 juta, mobil Mini Copper Rp 290 juta, dan mobil Harrier masih dalam pencarian,” pungkasnya. (abg)