Asosiasi Advokat Indonesia dan PWI Riau Teken MoU Bantuan Hukum Bagi Wartawan

    spot_img

    Baca juga

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...
    spot_img

    Share

    PEKANBARU, POSMETRO.CO: Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Pekanbaru dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU).

    Lingkup MoU ini adalah pemberian bantuan hukum bagi wartawan yang mendapat persoalan hukum baik di kepolisian hingga ke tingkat pengadilan.

    Ketua AAI kota Pekanbaru Syam Daeng Rani, SH., MH menjelaskan latar belakang diadakannya kerjasama ini adalah saling menguntungkan karena advokat butuh media dalam menyampaikan informasi atas perkara yang ditangani.

    Selain bantuan hukum, AAI juga akan memberikan jasa konsultasi dan memberikan pembekalan hukum berupa seminar hukum.

    “AAI dan PWI Riau sama-sama berkomitmen saling menguntungkan menyelesaikan persoalan secara profesional dan di jalur yang benar. Kerjasama ini akan melibatkan seluruh advokat AAI secara pro aktif,” Ujar Syam Daeng Rani di Pekanbaru, 27 Februari 2021.

    Sementara itu, Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang, mengucapkan terimakasih kepada AAI yang telah berkomitmen untuk mendampingi wartawan di Riau dalam memberikan pendampingan hukum yang terkena masalah hukum.

    “Dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, bisa saja tersandung hukum. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik atau digugat. Dengan adanya kerjasama ini bukan berarti wartawan dalam menjalan tugasnya menjadi semena-mena. Namun demikian, wartawan dalam menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tetap mengedepankan kode etik,” Kata Zulmansyah.

    Penandatanganan MoU yang dilaksanakan AAI ini juga dilaksanakan dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau yang langsung ditangani oleh Dekan Askar Bone, SH., MH serta dengan Riau Televisi. ***