SK Kemenhutlh 76/2015 Jadi Penghalang Masyarakat Nikmati Program Pemerintah di Daerah

    spot_img

    Baca juga

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...
    spot_img

    Share

    Suasana Paripurna tentang kawasan hutan lindung dan konsesi
    tambang di wilayah pemukiman yang digelar Selasa (22/2). (Foto-ria/posmetro)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut dan LH) Nomor: SK.76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dinilai menjadi salah satu faktor penghalang bagi masyarakat di daerah khususnya Kabupaten Karimun untuk ikut menikmati program pemerintah di daerah.

    Pasalnya ribuan hektar lahan pemukiman masyarakat berubah status menjadi Kawasan Hutan Lindung. Total sebelumnya ada empat ribu hektar lebih, seribu hektar lebih ada di Puluau Kundur, dan tiga ribu lebih ada di Pulau Karimun dan sejumlah Kecamatan Lainnya.

    Didapati rincian 1.949,83 hektare yang terdapat di Pulau Kundur tersebut di 46 bidang tanah yang sudah sejak lama menjadi kawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial. Kemudian sebanyak 36 bidang tanah dengan luas 2.042,46 hektare yang tersebar di Pulau Karimun besar dan sejumlah kecamatan lain.
    Sementara itu berjalannya waktu, DPRD Karimun pun mengambil langkah untuk memperjuangkan hak masyarakat dalam mendapatkan lahan yang selama ini sudah dimiliki masyarakat tersebut.

    DPRD Karimun pun membentuk Panitia Khusus dengan dalil untuk menyelesaikan masalah ini. Tentunya dengan tujuan untuk memperjuangkan hak masyarakat.
    Hal ini diungkapkan dalam Paripurna tentang kawasan hutan lindung dan konsesi tambang di wilayah pemukiman yang digelar Selasa (22/2) kemarin di ruang rapat Balai Rong Sri DPRD Karimun.

    Ketua Pansus Kawasan Hutan Lindung dan Konsesi Tambang di wilayah Pemukiman, Nyimas Novi Unjiani dalam pidato nya menyatakan permasalahan ini sudah cukup lama sejak tahun 2015. Dan dinilai sudah sangat serius haru di selesaikan, dimana tujuan dibentuknya Pansus guna memperjuangkan hak-hak masyarakat yang semestinya.

    “Kita bentuk pansus guna menyamakan visi dan misi dengan pemerintah daerah diman dalam penyelesaian 900 hektar lahan pemukiman yang hingga saat ini masih berstatus kawasan hutan lindung di Kabupaten Karimun,” ujar Nyimas Novi.
    Disebutnya ada pemukiman masyarakat hanya dalam radius 1 Kilometr dari eksplorasi tambang.

    200 hektar kawasan padat penduduk yang masuk dalam kawasan konsesnsi tambang. Seluruhnya kawasan ini jelas tumpang tindih. Ada sekitar 900ha untuk dilakukan pembebasan. Termasuk dalam kawasan hutan.

    Sementara dari pihak perusahaan menyatakan mengantongi Izin pinjam pakai dan telah menyelesaikan atau membayar ke kas negara yang bersumber dari PNBP.

    “SK Menhutlh 76/2015 tentang peta kawasan lindung Kepri dirasa tidak berpihak ke masyarakat, kita tahu pemukimnan masyarakat ada sejak 1970 ada, sementara kawasan itu ditetapkan jadi kawasan hutan tahun 2015.

    Akibatnya masyarakat tidak dapat menikmati program pemerintah di daerah seperti tidak dapat menjual atau menggadaikan tanah, tidak dapat program bantuan rumah layak huni karena status tanah yang belum jelas.

    Bahkan pengjuan untuk sertifikat gratis juga tak bisa dilakukan, ditengah derita masyarakat ini, lucunya lagi pemerintah membebani masyarakat dengan membayar pbb setiap tahunnya.,” tegas Politisi asal PKB Karimun ini.

    Bahkan lanjutnya ada juga fasilitas kesehatan yang sudah beridir sejak 1990 namun dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung. Semekain di perpara ada rumah pendudukan berjarak 500 meter dari gudang bahan peledak salah satu perusahaan di Karimun dan ini sangat beresiko tinggi terhap masyarakat.

    “Terjadinya tumpang tindih ini merupakan masalah serius.
    Sudah terjadi lama sejak 2015. Kita juga berharap pihak kepolisian ikut terlibat terkait jarak rumah dengan gudang bahan peledak tersebut. Jangan sampai terjadi yang memilukan baru kita melakukan penindakan,” tambah Nyimas.

    Sementara Wakil Bupati Karimun, H Anwar Hasyim yang hadir dalam rapat paripurna itu mendukung penuh langkah DPRD yang telah membentuk pansus ini. Pemerintah dukungan upaya legislatif akan membawa perubahan dalam mewujudkan
    ini,” terang Anwar singkat.

    Sementara terkait pansus ini dari 7 Fraksi yang ada di DPRD Karimun mengapresiasi langkah legilatif yang membentuk pansus dalam mencari akar permasalahan terkait SK 76/2015 tersebut.Seperti Sulfanow Putra dari fraksi PDIP menyatakan pansus ini sangat penting. Untuk itu ia meminta untuk memastikan apakah status lahan tersebut meruapakan Pemukiman masyarakat dulu atau hutan dulu.

    “Dari awal itu sudah ada pemukiman bukan hutan lindung.
    Perjuangan ini tak sampai disini. Kalau perlu sampai pengadilan. Kita harus perjuangkan hak masyarakat yang ada disitu. Bupati dan Wabup dan OPD. Jangan tak datang kalau pansus panggil. Jangan berpihak kepada yang tidak berpihak kepada masyarakat. Ini kerja amal Satu kata pemukiman dulu atau hutan lindung dulu?,” ujar Putra.

    Sejumlah fraksi lainnya yakni Fraksi PAN,Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pun menyatakan hal senada dan mendukung pansus dalam menyelesaikan permasalah ini.

    “Tak ada kata lain kita harus tuntaskan bersama permasalahan ini,” ucap Nyimas.(ria)