Terkait Putusan PTUN Soal Partai Berkarya, Muchdi PR: Kita Banding

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

     

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (16/02/2021) telah mengabulkan gugatan penggugat pada perkara No.182/B/2020, terkait pengesahan pembentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) Partai Berkarya tertanggal 30 Juli 2020. Dan No M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Berkarya periode Tahun 2020 – 2025 tertanggal 30 Juli 2020.

    Terkait putusan PTUN itu, May.Jend.TNI (Purn) Muchdi PR selaku Ketua umum Partai Beringin Karya (Berkarya) menyampaikan pernyataan resmi, didampingi oleh Sekjend Badaruddin Andi Picunang, Ketua Harian Sonny Pudjisasono serta beberapa ketua DPW Provinsi (Sumut, Sumbar, Banten, Jakarta, Jateng, Jatim, Kaltim, Kalsel, Sulut, Maluku) dan pengurus DPP lainnya di kantor DPP Partai Berkarya, Rabu (17/02/2021).

    Kata Muchdi, proses-proses yang dijalani mulai dari persiapan musyawarah nasional luar biasa atau Munaslub, hingga pelaksanaannya tanggal 10 sampai 12 Juli 2020, telah dilakukan sesuai aturan main organisasi. Yaitu berdasarkan AD dan ART Partai Berkarya dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
    Kemudian diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI hingga terbitnya SK tersebut.

    “Dengan dikabulkannya gugatan penggugat atas dua SK Kemenkumham RI tersebut, maka Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut,” ujar Ketua Umum Muchdi PR di Kantor DPP Partai Berkarya, Graha Mabes Berkarya Taman Margasatwa No.11 Jakarta Selatan, Rabu (17/02/2021).

    “Kami sebetulnya menghadapi gugatan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 6 gugatan dan PTUN 4 serta Sulsel 1. Dari 11 gugatan tersebut, 10 gugatan telah dimenangkan oleh DPP Partai Berkarya dibawah pimpinan kami, jadi hanya 1 gugatan yang dimenangkan oleh Partai Berkarya sebelumnya,” imbuhnya.

    “Berdasarkan hal tersebut, kami menyampaikan kepada seluruh kader dan pengurus di semua tingkatan agar tetap solid, berjalan seperti biasa sampai ada putusan MK atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami tegaskan lagi, SK Kemenkumham No.16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah sampai dengan proses hukum selesai. Tetap semangat dan berkarya, Salam berkarya,” tutup Muchdi. (fri/***)