Peringatan, Membakar Lahan Milik Sendiri Bisa Dijerat Hukum Loh!

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Tiga Warga Harus Berurusan Dengan Polisi lantaran kedapatan Membakar Lahan Miliknya sendiri. Meski tidak ditahan, Namun ini merupakan Peringatan bagi semua masyarakat agar Tidak Membakar Lahan yang bisa berakibat kebakaran tak dapat terkendali.(Foto-Humas Polres Karimun/Posmetro)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak membuka lahan atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pasalnya jika api tak dapat dikendalikan akan berakibat kebakaran lahan yang lebih besar. Nah jika ini terjadi siap-siap proses hukum menanti anda.

    Seperti yang dilakukan Jajaran Sat Reskrim Polres Karimun yang mengamankan tiga warga. Ketiganya diamankan lantaran didapati membakar lahan meski lahan itu milik warga itu sendiri.

    Hal ini dilakukan sebagai Bentuk kegiatan preentif, edukasi, persuasif humanis dari polres karimun tekait kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum polres karimun.

    “Satreskrim polres karimun dan polsek Tebing mengamankan 3 pembakar lahan dari hasil olah TKP saat kejadian dengan melakikan penelusuran sumber titik api. Ketiganya diamankan dari dua lokasi kebakaran yang terjadi,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan Sik melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, Akp Herie Pramono Sik.

    Disebutkan Herie, ketiga warga yang diamankan 2 orang merupakan warga Meral, dan satu orang warga Tebing.

    “Hasil penyidikan dua warga di Meral mengaku membakar lahan milik sendiri dengan tujuan mmbersihkan rerumputan, begitu juga dengan 1 warga di Tebing Di tebing yang juga membakar lahan sendiri,” tambah Herie.

    Terhadap 3 warga ini masih dalam proses hukum, ketiganya tidak dilakukan penahanan.

    “Bisa Kita proses dengan pasal UU Kehutanan perkebunan, dan KUH Pidana,” jelasnya.

    Sementara terkait aksi ketiga warga yang membakar lahan hingga menyebabkan kebakaran besar di lahan teresebut. Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan Sik ditempat terpisah menghimbau kepada masyarakat yang melakukan pembersihan atau pembukaan lahan agar tidak melakukan pembakaran.

    “Kita tegaskan sebaiknya jangan membakar namun cukup memotong tanaman atau dengan cara lain, jika dengan memotong, hasil potongan dapat dikubur dan bisa dijadikan sebagai pupuk kompos cara ini lebih baik dan tidak membahayakan, seperti memicu kebakaran besar,” tegas Adenan.

    Disebutkan Adenan lagi perbuatan membakar lahan walau milik sendiri dapat terkena jerat hukum dan itu tertuang dalam pasal-pasal sesuai aturan kehutanan perkebunan.

    Disebutkan Adenan kebakaran yang terjadi di Kecamatan Meral menyebabkan sekitar 600 meter lahan terbakar. Sementara di kecamatan Tebing dapat dengan cepat terdeteksi sehingga hanya sekitar 2 meter persegi yang terbakar.

    “Rata-rata setelah membakar warga tidak sadar api tidak terkendali. Karena ditinggal begitu saja, untuk itu kita minta kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dalam bentuk kegiatan apapun, karena untuk diketahui jika mmbakar lahan hinga membakar properti orang lain dapat dipidana. Atau jika membakar lahan membuat asap yang muncul membuat orang mengalami ganggua pernafasan atau asma bisa digugat secara perdata, apalagi membuat orang tetasa terugikan jelas pidananya,” tegas Adenan lagi.

    Untuk kasus ini, lanjut Adenan pihaknya mengutamakan proses kearifan lokal, jika tidak lebih 2 hektar ketiga warga tidak di lakukan penahanan.

    “Namun jika mereka berbuat lagi akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(ria)