Tersangka Baru ASABRI Dijerat dengan TPPU

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS), Senin (15/2). (Dok. Kejaksaan Agung)

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 23 triliun.

    “Selaku pihak swasta yang turut serta yang bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jadi tersangka ini tersangka yang disangkakan dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT ASABRI,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kompleks Kejagung, Senin (15/2) dikutip dari halaman jawapos.com

    Jimmy Sutopo merupakan tersangka kesembilan, setelah sebelumnya penyidik Jam Pidsus Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

    Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

    Leonard menjelaskan, pada 2013-2019 Benny Tjokrosaputro telah bersepakat dengan tersangka Jimmy Sutopo untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka Benny Tjokro kepada PT ASABRI dengan cara menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee diperusahaan sekuritas dan menunjuk juga perusahaan-perusahaan sekuritas.

    Jimmy lantas melaksanakan instruksi dari Benny untuk penetapan harga serta transaksi jual dan beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli PT ASABRI sebagai hasil manipulasi harga.

    “Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT ASABRI pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham saudara BT untuk selanjutnya melakukan transaksi dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang,” beber Leonard.

    Leonard mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jimmy langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang cabang Rutan KPK.

    “Penahanan 20 hari sejak 15 Februari 2021 sampai 6 Maret 2021 penahanan ini di Rutan Kwlas I Cipinang cabang Rutan KPK,” ungkap Leonard.

    Jimmy Sutopo disangkakan melanggar Pasal yang disangkakan pasal 2 UU no 31 tahun 1999 subsider pasal 3 dan pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana pencucian uang UU nomor 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.