Komisi IV DPRD Batam Anjurkan Mediasi Karyawan dan Perusahaan 

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Ketua komisi IV DPRD Batam, Ides Madri (ist)

    BATAM, POSMETRO.CO : Perselisihan tenaga kerja yang berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Batam

    “Kami, selalu menganjurkan jika ada perselisihan antara karyawan dan perusahaan, dilakukan dengan mediasi langsung oleh kedua pihak,” Ketua komisi IV DPRD Batam, Ides Madri mengatakan, belum lama ini.

    Menurutnya, cara itu paling tepat apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Apabila, penyelesaikan tidak bisa dilakukan secara bipartit, baru kemudian melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Dalam tahap itu, dinas terkait hanya bisa memberikan anjuran.

    “Kalau dari tahap itu tidak ada penyelesaian, maka selanjutnya dengan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), ini cara terakhir, kami tidak rekomendasi,” terangnya.

    Pada saat PHI, maka pihak pelapor tidak boleh mundur, Ides mengatakan pada penyelesaian ini prosesnya bisa berlangsung cukup lama. Dan setelah putusanpun, jika masih melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

    “Prosesnya lama, bisa berlangsung 3-4 tahun, dan pihak karyawan tidak boleh bekerja di tempat lain, sampai penyelesaian ini selesai,” kata politisi Golkar itu.

    Pihaknya, selalu menyarankan agar mediasi langsung. Ides meminta agar karyawan merasakan bagian dari perusahaan itu sendiri. Karena pada pandemi Covid-19 seperti ini, banyak pihak yang merasakan langsung dampaknya.

    “Jadi mereka mengerti permasalahan di perusahaan tempat mereka bekerja,” kata dia.

    Dengan begitu, ketika perusahaan mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawan, maka sebaiknya karyawan tidak menolak. Agar tidak ada kebijakan untuk PHK.

    “Jadi tidak PHK, namun yang paling penting hak pekerja pengusaha tercover,” ucap Ides.

    Dari saran yang diberikan mereka tersebut, Ides mengakui bahwa para pekerja/karyawan sudah mengerti, dan memilih jalur mediasi serta menerima untuk dirumahkan.

    “Dua bulan terakhir ini, pekerja tidak ngotot lagi, mereka sudah mengerti karena pandemi seperti ini,” ucap Ides.

    Sebelumnya, puluhan karyawan salah hotel di kawasan Nagoya juga masih menunggu pembayaran sisa gaji, tunjangan hari raya, dan pesangon dari pihak manajemen hotel. Hal ini dibenarkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti.

    Berdasarkan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani beberapa waktu lalu. Pembayaran dilakukan di Bulan Desember, namun karena belum ada uang di undur ke Januari.

    “Persoalan ini hanya karena manajemen belum ada uang untuk membayar. Makanya sampai saat ini nasib puluhan pekerja masih mengambang,” ujar Rudi.

    Rudi mengatakan pihaknya tidak bisa ikut campur terlalu jauh. Sebab sudah ada kesepakatan antaran pekerja dan manajemen. Pihaknya dari awal sudah meminta kepada manajemen untuk segera membayarkan hak-hak pekerja yang terdampak akibat berhentinya operasional hotel.

    “Kalau dari kami tetap meminta manajemen segera melunasi hak-hak karyawan tersebut. Namun, mungkin karena keadaan yang sulit saat ini. Manajemen mengalami kesulitan untuk merealisasikan apa yang tertulis dalam kesepakatan mereka,” ulasnya. (hbb)