KARIMUN, POSMETRO.CO: Pelaku pengedaran narkoba yang berhasil diamankan Polisi selalu tertutup terkait siapa pemilik atau pemesan barang haram sebenarnya. Hal ini menyebabkan siapa pemilik narkoba atau bandar besarnya terputus dari penyelidikan oleh polisi. Meski demikian polisi selalu menyatakan pelaku pemilik barang masih dalam penyelidikan lebih lanjut sebagai langkah untuk mencoba mengungkap bandar besar narkoba.
Kebanyakan para pelaku yang diamankan hanya bisa tediam dan tunduk saat ditanyai wartawan terkait pemilik barang haram itu sesungguhnya. Alias memilih bungkam
Seperti HO yang diamankan di salah satu kamar hotel di kecamatan Tebing pada 23 Januari 2021 lalu oleh Jajaran Satres Narkoba Polres Karimun. Ho yang kedapatan membawa 5.967 butir pil erimin 5 atau happy five tak banyak berkomentar. Ho yang dikonfirmasi di depan Kapolres Karimun hanya terdiam saat ditanyai pemilik barang haram itu. Ia pun juga tak menjawab saat ditanyai upah yang diterimanya.
“Dia tak terbuka orangnya,” timpal Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK menerangkan ke wartawan.
Namun Adenan menyatakan kalau selain mengedarkan barang haram itu, ia juga merupakan pemakai narkoba.
“Dia memakai narkoba jenis sabu, namun baru kali ini tertangkap, alias belum pernah di hukum,” terang Adenan.
Sementara didepan Kapolres Karimun, HO membenarkan merupakan pemakai narkoba.
“Iya saya pakai sabu, makainya di hotel, udah lama juga pak,” ucap HO singkat.(ria)