Ditengah Pandemi Covid-19, Penyelundupan Narkoba Dari Malaysia Tetap Masuk ke Karimun

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Belasan pelaku narkoba yang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Karimun Sejak Awal Januari 2021. (Foto-ria/Posmetro)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Saat Pandemi Covid-19 masih melanda negeri ini, ketika aktifitas antar negara terhenti akibatnya, ketika sejumlah negara menutup diri dari kunjungan warga luar. Serta ketika aktifitas ekspor impor pun terhenti, ternyata justru tak menghentikan penyelundupan narkoba ke tanah air sendiri. Aktifitas penyelundupan barang haram ini pun tetap terjadi. Terbukti dari tangkapan Polres Karimun sejak Awal Januari 2021 hingga Senin 8 Februari 2021 ini. Narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan Happy five pun berhasil masuk ke Karimun, meski berhasil di amankan.

    Hal ini tak menampik bisnis barang haram ini terus menjadi peluang bagi pelaku-pelaku kejahatan lintas negara ini.

    Dalam konferensi pers yang digelar Polres Karimun, Senin (8/2) sekitar pukul 14.30 Wib, disebutkan ada 10 kasus di kejahatan narkotika yang berhasil diungkap jajaranya selama satu bulan ini.

    “Selama 1 bulan dari awal Januari sampai hari ini ada 10 kasus yang berhasil di ungkap, jumlah tersangka 17 orang, antara tersang saling berkaitan, untuk barang buktinya yakni sabu-sabu seberat 87.16 Gram, ganja kering 6 gram. Ekstasi 7.5 butir. Happy five 5.967 butir,” ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan As SIK dalam konferensi persnya di Mako Polres Karimun.

    Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan SIK saat memimpin Konfrensi Pers Pengungkapan kasus narkoba di Karimun. (foto-ria/Posmetro)

    Disebutkannya, pengungkapan berawal dari tersangka HO Alias AN yang diamankan di salah satu hotel di bilangan Kecamatan Tebing. Dari tangan HO berhasil disita ribuan Pil Happy Five dan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu.

    “HO diamankan di kamar hotel, HO memang sudah kita target, dan hasilnya diamankan beberapa paket sabu-sabu dan pil Happy Five sebanyak 5.967 butir, dari HO kemudian kita kembangkan berhasil mengamankan 16 pelaku lainnya yang saling berkaitan,” ujar Adenan.

    Adenan menyampaikan dari hasil interogasi benar pelaku mengakui barang haram tersebut didapatinya dari Malaysia yang sudah pasti dibawa melalui jalur tak resmi alias menyelundup.

    “Dibawa melewati pelabuhan tak resmi dari Malaysia. Dan untuk diketahui tersangka HO dalam hal ini adalah Kurir yang di tugaskan untuk menjual barang haram ini, namun selain menjual barang HO juga merupakan pemakai sabu-sabu, selain HO ada pelaku lainnya yang merupakan pemilik Happy Five ini dan sabu, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” tegas Adenan.

    Selain HO polisi juga mengamankan 16 pelaku lainnya yakni BI, RI, AZ, RS, As, Wan, RI, ST, HS, SJ, DFM, RAM, DS, MIR, BB dan FS.

    “Semua tersangka saling berhubungan satu sama lain, dan mendapatkan barang dari satu orang, dari 17 itu ada yang merupakan pengedar ada juga pemakai,” tandasnya.

    Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di sejumlah lokasi diantaranya TKP Wilayah kecamatan Karimun 7 Kasus dengan tersangka 12 orang, Wilayah Kecamatan Meral 2 Kasus dengan tersangka 4 Orang, dan Wilayah Kecamatan Tebing 1 Kasus dengan tersangka 1 Orang.

    Dijelaskan Adenan, keberhasilan dalam menggalakan peredaran narkoba ini dari jumlah barang bukti yang diamankan, dinilai telah menyelamatkan sekitar 18 ribu lebih orang.

    “1 gram jika dikonsumsi untuk 3 orang, barang bukti yang kita amankan ini membuat 8 ribu jiwa terselamatkan,” tegas Adenan.

    Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya yang ada di Undang– Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(ria)