Batalkan Kemenangan Pasangan Petahana, Ini Tuntutan Iskandarsyah-Anwar ke MK Dalam Sidang Perdana

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Kuasa Hukum Pemohon Iskandarsyah-Anwar, Saut Maruli Tua Manik dalam perkara gugatan Pilkada Karimun di MK.

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Majelis Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Provinsi Kepulauan Riau ( Kepri) pada Kamis (28/1/2021). Sengketa Pilkada Kabupaten Karimun pun masuk dalam agenda sidang hari ini dari empat hasil Pilkada di Kepri yang masuk gugatan yakni Pilgub Kepri, Pilkada Batam, Pilkada Karimun, dan Pilkada Lingga.

    Mejelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Arief Hidayat dan dua angota Majelis Hakim MK Lainnya memimpin jalannya sidang gugatan sengkea Pilkada di Kepri yang dapat di saksikan langsung dari website mkri. dalam live streaming pada Kanal 3 dan kanal Youtube MK.

    Sidang MK yang dimulai pukul 08.00 WIB, Sementara untuk sidang perdana Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Karimun terlihat hadir pihak Pemohon dengan diwakili kuasa hukumnya Saut Maruli Tua Manik, kemudian pihak KPU Karimun, yang dihadiri Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko bersama Kuasa Hukumnya Eko Pradana Putra. Selanjutnya pihak Bawaslu Karimun yang dihadiri Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat dan Tiur Rida Silitonga, sementara satu anggota Bawaslu Karimun Fadli mengikuti jalanya sidang melalui daring.

    Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat disebutkan, pendaftaran permohonan gugatan didapati sesuai aturan yang berlaku. Dimana sesuai mekanisme, dijelaskan Arief pengumuman hasil pemenangan dan penetapan pasangan dilakukan KPU Karimun pada 16 Desember 2020, dan permohonan gugatan atau keberatan dimasuk pada 18 Desember.

    “Untuk permohonan sesuai mekanisme masih masuk tenggat yakni 3×24 jam. Kemudian ada melakukan perbaikan dan sesuai mekanismi juga diberikan tenggat waktu 3 hari kerja, sesuai mekanisme dimasukan pada tanggal 22 Desember 2020, karena ada hari Libur, dan sudah sesuai tenggat juga, dan untuk diketahui yang dipakai adalah perbiakan pertama, bukan permohonan awal,” ujar Arief.

    Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Karimun dicatat melalui Akta Registrasi Perkara konstitusi nomor 68/PAN.MK/ARPK/01/2021 pada Senin 18 Januari 2021 pukul 10.00 WIB, Hal ini telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BPRK) permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020, dengan registrasi perkara. Nomor 68/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Iskandarsyah dan Anwar pasangan calon bupati dan wakil Bupati Karimun tahun 2020, nomor urut 2.

    Selanjutnya dalam persidangan Saut Maruli Tua Manik juga membacakan dali-dali gugatan yang dimohonkan dalam sengketa pilkada tersebut, dimana terdapat lima dali atau permohonan gugatan dalam perkara ini. KPU termohon.

    “Gugatan keberatan dalam pilkada Karimun nomor 520 dan seterusnya pertama dalam hal ini termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Karimun. Pokok-pokok dalil atau permohonan keberatan pertama Termohon berserta jajarannya dengan sengaja pengalihan surat suara pemilih disabliitas yang menggunakan hak pilih memeneangkan pasangan calon petahanan noimor urut 1 rafiq-hgasyim, dimana diangggap penambahan suara, penambahan suara ini terjadi di beberapa kecamatan, yakni Kundur, Kunudur Barat, Kundur Utara, Buru dan Durai,” ucap Saut.

    Ketua Majelis Hakim MK Arief pun langsung menyebutkan dari Lima kecamatan tersebut ada 26 TPS yang disebutkan, dimana menurut Pemohona ada penambahan suara disibilitas di 26 TPS.

    “Kemudian dalil kedua, adanya dugaan TSM, dimana paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 1, selaku Icumbent, menggunakan kewenangan program dan kegiatan, dengan cara pemamfaatan bantuan hibah bersumber dari APBD Karimun, diantaranya berkaitan dana Bansos berhubungan dengan Pandemi Covid-19, APBD itu harus diutamakan penanganan Covid-19, mejelang Pilkada Karimun, kami melihat ada Perubahan, ketiga secara fakta ada kelebihan surat suara siluman di TPS, ada kelebihan surat suara tadi terjadi di TPS 05 Teluk Air, Kecamatan Karimun, kemudian juga terjadi di TPS 08 di Teluk Air, Kecamatan Karimun, keempat, ada keterlibatan Sekda Kabupaten Karimun untuk memenangkan Paslon Incumbent H Aunur Rafiq-H Anwar Hasyim, ini permohonan dari kami. Kemudian yang Mulia kami memohon menerima dan mengabulkan permohonan keberatan untuk seluruhnya, kedua memabatalkan keputusan KPU Kabupaten Karimun nomor 520 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Karimun sepanjang, mengenai perolehan suara di Kecamatan Kundur, Kundur barat, Kundur Utara, Durai, Buru dan Karimun dimana Karimun tadi ada kelebihan surat suara, ketiga kami memomhon memerintahkan termohon KPU Kabupaten Karimun untuk melakukan PSU pada pilkada Karimun khusus di kecamatan Kundur sebagai mana yang kami sampaikan tadi, keempat menyatakan tidak sah dan batal penetapan Paslon H Aunur Rafiq-H Anwar Hasyim sebagai pasangan calon Kada Kabupaten Karimun tahun 2020 nomor urut 1 berdasarkan Keputusan KPU nomor 234, serta kami meminta menetapkan pasangan calon Iskandarsyah-Anwar sebagai Pasangan Kada Kabupaten Karimun terpilih pada pemilihan Kada Kabupaten Karimun 2020. Lima memerintahkan KPU Karimun utnuk melakukan putusan ini atau apabila majelis hakim memutusakan lainnya untuk memusutkan seadil-adilnya,” jelas Saut.

    Daalm sidang itu juga Kuasa Hukum Pemohon, Iskandarsyah-Anwar pun mengajukan bukti tambahan dalam sidang gugatan ini. Sidang kemudian dilanjutkan dengan Sengketa Pilkada Kota Batam.

    “Untuk Perkara 68 permohonannya Disahkan, penundaan persindagannya untuk pekara 68 Kabupaten Karimun sidang ditunda pada Jumat 5 Februai 2021 pada pukul 08.00 WIb, semua ditunda agendanya adalah mendengarkan jawaban termohon, pihak terkaik, bawaslu, dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak termasuk yang belum diverifikasi dari pemohon,” tutup Arief Hidayat.(ria)