Masrur Amin: Serahkan Penembak Haji Permata ke Aparat Yang Berwenang Dalam 2×24 Jam

    spot_img

    Baca juga

    Kapolsek Bintan Timur Peduli Warga Kurang Mampu, Beri Bantuan Warga Purwodadi

    BINTAN, POSMETRO: Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, beserta jajarannya...

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...
    spot_img

    Share

    Ketua KKSS Batam Masrur Amin saat dialog dengan Kanwil DJBC Kepri terkait tewas nya Haji Permata.(Foto-Ria/Posmetro)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Insiden yang menyebabkan Tewasnya Haji Permata akhirnya dilakukan Mediasi yang digelar antara Kanwil DJBC Kepri dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Batam. Dalam mediasi yang digelar di Aula Kanwil DJBC Kepri tersebut diharapkan dapat mengungkap siapa oknum pelaku penembakan terhadap Haji Permata. Hal ini pun di tegaskan Ketua KKSS Batam, Masrur Amin. Bahkan KKSS pun meminta dalam waktu 2 X 24 Jam Kanwil DJBC agar menyerahkan oknum pelaku penembak Haji Permata ke Aparat yang berwenang.

    “Kami boleh bersalaman tapi hati kami tetap terluka, kami senyum tapi hati kami belum sembuh, dalam pertemuan tadi saya tegaskan tuntutan bahwa kami mohon dalam 2×24 Jam agar BC menyerahkan pelaku kepihak yang berwenang dalam hal ini Polda Kepri atau Polda Riau, jangan sampai nanti kawan kami di lapangan menyatakan antara KKSS dan Bea Cukai menyatakan perang, kami juga bisa mencari pelaku sampai lubang semut pun kami bisa mencari, tapi kan kami serahkan ke prosedur hukum, prosedur hukumnya seperti apa monggo silahkan,” ucap Marur Amin.

    Pertemuan Antaran KKSS Batam dan Kanwil DJBC Kepri di aula Kanwil DJBC Kepri Selasa (19/1).(foto-ria/Posmetro)

    Masrur Amin juga menegaskan dua point permintaan lainnya yang diharapkan agar proses hukum dalam kasus ini agar berjalan dengan seadil-adilnya. Diminta juga jangan ada kebohongan-kebohongan yang terstruktur direkayasa.

    “Tapi tolong pak Kakanwil membantu dong, kalau pak kankanwil tak membantu maka dulit. Lalu jangan sampai diciptakan sesuatu kebohongan-kebohongan untuk menutupi perilaku anak buahnya di lapangan. Kalau di tembak, dibidik ditempat mematikan nyatakan seperti itu. Memang anak buah saya bersalah saya serahkan untuk proses hukum, kalau dihukum saya pecat, kan lega. Disosmed yang beredar itu sudahlah pihak kami yang meninggal kami juga yang difitnah, kami melompat ke kapal BC lah, kami menyerang lah. Mungkin cerita episode ini berlanjut ya, mungkin ada saatnya pak Haji Permata mau menyerang Bc, kemudian kabur lagi, karena saya dengar terakhir penembakan jarak 15 meter, haji pemrata itu gak ada pistol hanya bawa parang. Bawa parang itu hanya satu meter. Artinya tidak ada sesuatu yang membahayakan,” tambahnya.

    Iya juga menjelaskan bahwa peraturan menteri keuangan nomor 113 tahun 2017 penggunaan senjata api bagi ASN kalah musuh itu berimbang. Artinya kalau Bea Cukai 7 Orang, Pak Haji permata 7 orang baru boleh gunakan senjata api.

    “Kalau gak berimbang gak perlu senjata api kok. Lalu proses penembakan kan mesti melumpukan dong. Peringatan lalu melumpukan bukan mematikan bidikanya. Dan untuk teman-teman ketahui dijantungnya satu di dadanya 2 peluruh. Dan semoga peluru yang ditemukan tim forensik kemarin bukanlah peluruh yang sudah di modifikasi. Semoga saja tidak,

    Dan saya juga gak suka kalau kayanya gak tahu itu Haji permata, lama kok dibidik baru ditembak, tapi sudahlah kini kita sepakat dengan Kakanwil bahwa sama-sama mengawal kasus ini,” tegasnya.

    Masrur juga menguatakan agar kasus ini ditegakan seadil-adilnya. Kalau bersalah di hukum. Kalau hukumannya sesuai UU kepegawaian di pecat ya dipecat. Ia pun mempertegas 3 tuntutannya.

    “Yang pertama hukum oknum yang menembak, kemudian Siapa pemberi dikresi atau kebijakan, Dan ketiga pak Kakanwil sendiri kalau kasus ini tidak tuntas agar di copot, dan jangan tebang pilih. Jangan hanya Haji permata yang dikejar-kejar sampai ditembak, tapi yang lain ada yang main. Kalau penegakan hukum sesuai koridor hukum yang berlaku mungkin kami akan memberikan jempol ke pak kaknwil. Kami udah berjiwa besar mau datang ke mari seharusnya pak Kakanwil menemui kami tapi sudahlah kami mengalah gak papa yang penting tujuan kami tercapai,” tutup Masrur Amin.

    Rombongan KKSS Batam datang ke Karimun dengan menggunakan 2 speed Boat yang dikawal Kapal Polair Polres Karimun. Rombongan langsung merapat ke Dermaga Kanwil DJBC Kepri dan langsung di arahkan ke ruangan aula pertemuan. Hadir dalam pertemuan FORKOMPINDA Karimun, mulai dari Bupati Karimun, H Aunur Rafiq, Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan As Sik, Dandim 0317 TBK, Danlanal Karimun dan Ketua DPRD Karimun serta langsung di hadiri Kakanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto.(ria)