Pilbup Karimun dan Pilbup Lingga Memenuhi Syarat Batas Selisih Pengajuan Sengketa

    spot_img

    Baca juga

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

    >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...
    spot_img

    Share

    Kordiv Hukum & Pengawasan KPU Prov Kepri, Widiyono Agung S (Foto-dok/posmetro)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemilihan serentak 2020 se-Provinsi Kepri dari 7 daerah yang Pilkada, setelah tahapan Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, terdapat 4 daerah yang mengajukan sengketa, yaitu Paslon nomor urut 2 (Insani) di Pilgub Kepri, Paslon nomor 1 Luarbiasa di Pilwako Batam, Paslon nomor 1 Bersinar di Pilbup Karimun dan Paslon nomor 1 Kitabisa di Pilbup Lingga.

    Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Prov Kepri, Widiyono Agung S menjelaskan, dari pengajuan Permohonan Gugatan yang diajukan, maka MK akan men-register Permohonan tersebut.

    “Yang dinyatakan memenuhi syarat formal dan material dikenal eBRPK (Buku Register Petkara Konstitusi) pada hari Senin tanggal 18 Januari 2020,” ujar Widiyono pada Kamis (14/1) lalu.

    Lanjut Widiyono, perkara yang tidak diregister, maka daerah tersebut menunggu Surat Keputusan dari KPU RI daerah-daerah yang tidak bersengketa dan/atau daerah yang ada sengketa tetapi tidak diregistrasi oleh MK maka paling lama 5 hari sejak Surat Keputusan tersebut diterbitkan harus dilaksanakan Penetapan Kepala Daerah terpilih.

    “Untuk perkara yang diregister maka hari kedua sejak tanggal register (pada tanggal 20 Januari) akan ada pemberitahuan dari MK untuk jadwal sidang kepada Termohon (KPU), Pihak Pemberi Keterangan (Bawaslu) dan Pihak Terkait (Paslon Peraih suara tertinggi),” ulasnya.

    Pihakk terkait diberi kesempatan untuk mengajukan Permohonan pada tanggal 18 hingga 20 Januari 2021 ke MK. Tanggal 20 Januari 2021 akan diberikan jadwal sidang pendahuĺuan kepada Para Pihak (4 pihak).

    Selisih data hasil rekapitulasi perhitungan suara antara Pemohon terhadap peraih suara tertinggi adalah sbb:

    1. AMAN 308.553 suara dan INSANI 280.160 suara, selisih 28.393 suara atau 3,677 persen.

    2. RAMAH 267.497 suara dan LUARBIASA 98.638 suara, selisih 168.859 suara atau 46.12 persen

    3. ARAH 54.519 suara dan BERSINAR 54.433 suara, selisih 86 atau 0.08 persen

    4. NIZAR-NEKO 22.549 suara dan KITABISA 21.533 suara, selisih 1.016 suara atau 1.85 persen

    Menurut Widiyono, adapun sesuai pasal 158 ayat (1) dan ayat (2) UU 10 tahun 2016 yaitu Untuk Provinsi Kepri dengan jumlah penduduk hampir 2 juta maka selisih perolehan suara Pemohon dapat mengajukan pembatalan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan selisihnya kurang dari atau sama dengan 2 persen dari peraih suara tertinggi, untuk Kota Batam dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka selisihnya kurang dari atau sama dengan 0,5 persen, serta untuk Karimun dan Lingga karena jumlah penduduknya lebih dari 250rb maka selisihnya kurang dari atau sama dengan 2 persen.

    “Jadi yang dapat memenuhi syarat terhadap batas selisih mengajukan sengketa adalah Pilbup Karimun dan Pilbup Lingga,” tegasnya.

    “Apakah batas selisih ini menjadi bagian syarat formal dalam mengajukan permohonan gugatan terhadap peraih tertinggi, itu adalah domain kewenangan MK RI,” tambahnya lagi.

    Terhadap batasan waktu pengajuan Permohonan Gugatan, sesuai pasal 7 ayat (2) Peraturan MK no. 7 tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil, permohonan Pemohon diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja SEJAK KPU (Termohon) mengumumkan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan.

    Dalam hal ini untuk KPU Lingga menetapkan Perolehan Suara Hasil Perhitungan pada hari Selasa tanggal  15 Desember 2020 pukul 12.42 WIB, maka batas maksimal Pemohon mengajukan Permohonan Gugatan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2020.
    Tetapi Permohonan Pemohon KITABISA diterima oleh MK sesuai AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) nomor 23/PAN.MK/AP3/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020 hari Jumat pukul 10.24 WIB.

    “Maka jika MK berdasarkan hal tersebut maka pengajuan permohonan gugatan Lingga bisa dikategorikan Daluarsa. Sekali lagi hal tersebut domain MK untuk menentukan,” ucapnya.

    Maka kepastian permohonan pemohon (gugatan) diterima menunggu e-BRPK hari Senin tanggal 18 Januari 2021.

    Masih kata Widiyono, tetapi secara prinsip 4 daerah yang terdapat sengketa, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepri telah melakukan 4x Rakor via zoom dan melakukan supervisi-monitoring ke KPU kabupaten/kota yang terdapat sengketa, baik KPU Provinsi Kepri dan 3 KPU kabko telah siap dengan jawaban dan bukti-bukti, serta menyiapkan Pengacara yang berpengalaman melakukan sidang di MK.

    “Baik secara anggaran maupun pelaksanaan nanti kami siap melaksanakan sidang PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) Pilgub Kepri 2020,” tutupnya. (cnk)