Ombudsman Kepri Soroti Lemahnya Sistem Pengaduan Pelanggan Moya 

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Ombusman Kepri dalam Jumpa Pers beberapa waktu lalu menyorioti Lemahnya Sistem Pendaguan Pelanggan PT Moya. (Foto-CNK/posmetro)

    BATAM, POSMETRO.CO: Masyarakat Batam mengeluh atas lonjakan tagihan air yang tidak biasanya dibayarkan setiap bulan. Ditambahnya rest area yang tidak teraliri air secara normal, kualitas air yang keruh dan pengelolaan pengaduan masyarakat hingga menjadi komplit keluhan warga.

    “Kami meminta agar PT Moya Indonesia memperbaiki pelayanan penyediaan air minum pada masyarakat Batam,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari kepada PT.Moya Indonesia di kantor Ombudsman Kepri usai mendengar penjelasan Direkturnya Sutedi Raharjo, Rabu (13/1) kemarin.

    Ombudsman juga menyoroti lemahnya sistem pengelolaan pengaduan pelanggan oleh PT. Moya Indonesia, mengingat perusahaan ini masih baru sebagai operator, masyarakat belum sepenuhnya mengetahuinya.

    “Seharusnya operator melakukan publikasi yang luas kepada masyarakat dan membuka banyak kanal pengaduan dengan memamfaatkan teknologi informasi yang familiar dengan publik,” kata Lagat.

    Hal yang tidak kalah penting mengelola dengan cepat dan benar seluruh pengaduan masyarakat. Lanjut Lagat, polemik lonjakan tagihan air ini sudah terjadi sejak bulan Desember dan Januari, seharusnya tidak terjadi apabila PT.Moya Indonesia telah mengantisipasi dengan baik.

    “Bangunlah sebanyak mungkin komunikasi strategis dengan masyarakat sehingga tercipta komunikasi yang baik dan dapat menampung banyak keluhan atau masukan masyarakat,” harapnya.

    Terhadap pengaduan masyarakat terkait lonjakan tagihan, Ombudsman berharap agar semua pengaduan diselesaikan dengan baik, pastikan bahwa kubikasi meteran pelanggan sesuai pada faktur tagihan, apabila memang salah maka harus dikoreksi ulang.

    Namun apabilan benar tapi masyarakat mengeluhkan membengkaknya tagihan maka dapat saja diberikan keringan pembayaran dengan mencicil.

    Ombudsman memahami posisi PT.Moya Indonesia yang mengalami banyak kendala sebagai operator karena proses transisi yang kurang berjalan lancar beberapa waktu lalu.

    Namun Ombudsman berharap agar perusahaan ini cepat mengevaluasi dan terus memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat.

    Direktur PT.Moya Indonesia, Sutedi Raharjo mengakui sosialisasi yang dilakukan PT.Moya Indonesia ke masyarakat masih terbatas dan belum meluas kepada seluruh lapisan masyarakat.

    Kedepannya pihaknya akan memperbanyak kantor layanan, kanal pengaduan dan publikasi yang lebih intensif kepada public.

    PT. Moya Indonesia menerima penugasan pengelolaan SPAM dari BP Batam melalui pola kerjasama operasional dan pemeriharaan selama kontrak 6 bulan sejak pertengan November 2020 lalu.

    Atas kontrak itu PT.Moya Indonesia berhak atas sebagian hasil penjualan air kepada pelanggan (hak water chas) dan berkewajiban untuk memberikan pelayanan air minum mulai dari produksi hingga distribusi dan penagihan. (cnk)