Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp2.7 Milyar Digagalkan BC

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    KM Dellen Jaya GT 33 yang berhasil diamankan Petugas BC Kepri saat mengangkut sekitar 18 Ton Pasir Timah atau berkisar Rp2.7 Milyar lebih.(Foto-dok BC Kepri/posmetro)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Patroli Bea Cukai Kepri berhasil mengamankan penyelundupan Pasir Timah. Sebanyak 18 Ton pasir timah tersebut diamaankan dari kapal KM Dellen Jaya GT.33. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/12) kemarin.

    “KM Dellen Jaya GT 33 ditangkap di sekitar perairan Natuna, dengan tujuan diduga ke Malaysia. Ketika ditangkap, kapal tersebut diketahui membawa pasir timah tanpa dokumen kepabeanan. Pasir timah tersebut berjumlah sekitar 18 ton yang dimasukkan ke dalam 360 karung. Estimasi nilai barang mencapai Rp 2,7 milyar,” jelas Agus Yulianto, Kakanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

    Disebutkan Agus pasir timah termasuk salah satu komoditi yang dilarang ekspornya. Larangan itu berdasarkan Permendag Nomor 32 Tahun 2018 tanggal 2 Februari 2018, yang antara lain menyatakan bahwa bijih timah dan konsentratnya merupakan produk industri pertambangan yang dilarang untuk diekspor.

    “Saat ini, kapal beserta dengan nahkoda beserta 3 orang ABK dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diduga KM Dellen Jaya GT 33 telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” ujar Agus lagi.

    Upaya pengawasan di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai. Bahkan di masa pandemi yang telah berlangsung sekian lamanya. Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut, serta memberantas upaya penyelundupan.

    Penyelundupan Pasir timah yang berhasil digagalkan petugas bea Cukai ini merupakan ke sekian kalinya. Meski terus digagalkan, aksi penyelundupan barang tambang ini seolah tak membuat para pelaku penyelundupan berhenti. Melainkan terus melakukan aksi serupa dengan berbagai modus untuk mengelabui petugas.(ria)