Usai Kuras Uang Rp 800 Juta, Pria Ini Bakar ATM BNI di Kundur

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    DH (29), pelaku pengurasan uang ATM dan pembakaran mesin ATM BNI di Kundur saat di giring di Polres Karimun dengan kursi roda, pelaku menderit luka bakar akibat Sambaran api saat membakar mesin ATM yang dilakukannya. (foto-ria/Posmetro)

    KARIMUN, POSMETRO CO: Tim Bison Sat Reskrim Polres Karimun dan Unit Reskrim Polsek Kundur Barat Polres Karimun akhirnya berhasil mengungkap pelaku Pembobolan uang dan pembakaran di ATM BNI di ruko BSC Prayun, Kundur Barat sebesar Rp 800 Juta lebih yang terjadi pada 16 Desember lalu. Pelaku berinisial DH (29) ternyata merupakan pegawai Outsourcing dari perusahan Pihak Ketiga yang bertugas sebagai teknisi di ATM BNI tersebut.

    Pengungkapan yang dilakukan polisi berawal dari kecurigaan terhadap pelaku yang mengalami luka bakar dan sempat di rawat di Rumah Sakit di Tanjung batu pasca kejadian itu.

    Mendapatkan informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada 23 Desember 2020 sekitar pukul 03.00 wib atau sepekan setelah kejadian pelaku pun langsung di bekuk polisi

    Polisi saat menunjukan Sejumlah barang bukti pengurasan uang ATM dan Pembakaran ATM BNI di Kundur yang berhasil di ungkap tim Bison Sat Reskri Polres Karimun. (Foto-ria/Posmetro)

    “Pelaku diketahui dari penyelidikan kita, dengan bekerjasama pihak bank. Kemudian dikembangkan dimana didapati kabar adanya teknisi pengisi ATM BNI itu yang mengalami luka bakar. Ternyata benar pelaku merupakan teknisi yang bertugas mengisi dan memeriksa mesin ATM BNI tersebut, pelaku langsung kita amankan saat sedang melakukan pengobatan di Rumah Sakit Tanjungbatu, setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatanya,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan Sik yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun Akp Herie Pramono SIK, Senin (29/12) sekitar pukul 10.00 wib di Mako Polres Karimun.

    Dari tangan penyidikan ini, polisi mengamankan 4 kaset tempat pengisian uang ATM yang mengalami rusak akibat terbakar, selain itu uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp2 juta, uang pecahan Rp1000 dan Rp 2000 dengan jumlah Rp500 ribu. Dan sebuah bambu yang digunakan pelaku untuk memutus kabel CCTV ATM sebelum beraksi.

    “Jadi aksi pelaku sudah terencana sejak 3 hari sebelum beraksi, dimulai dengan memutuskan koneksi CCTV ATM dengan memotong kabelnya, kemudian selanjutnya pelaku melakukan mesin ATM dan mengambil seluruh Isi uangnya dengan jumlah Rp 810 juta. Setelah itu pelaku mengganti uang di mesin ATM dengan pacahan Rp1000 dan Rp2000 serta pecahan Rp100 ribu dengan jumlah total Rp2.5 juta untuk mengelabuhi petugas dalam melakukan penyelidikan awal terkait kebakaran di 3 unit mesin ATM tersebut,” terang Adenan lagi.

    Usai menguras habis uang di mesin ATM, pelaku kemudian menyiram bensin ke mesin ATM dan membakarnya, namun saat menghidupkan api Sambaran api juga membakar tubuh pelaku.

    “Saat melakukan pembakaran mesin ATM pelaku juga ikut tersambar api hingga mengalami luka bakar di bagian muka, tangan dan kaki pelaku. Ini lah yang menjadi petunjuk awal dalam mengungkap kasus ini,” tegas Adenan.

    Disebutkan Adenan, dalam melakukan aksinya pelaku faham betul terkait kerja mesin ATM dan mengetahui kode-kode untuk membuka mesin ATM karena pelaku bertugas mengisi mesin ATM. Namun untuk mengelabui petugas selain membakarnya juga pelaku meninggalkan linggis di lokasi kejadian untuk membangun opini agar dikira mesin ATM di rusak dan kemudian di bakar.

    Sementara pelaku DH yang dikonfirmasi menyatakan sudah bekerja selama 3 tahun sehingga mengerti seluk beluk mesin ATM. Ia pun mengakui perbuatanya tersebut. Uang hasil kejahatan yang dilakukannya itu di gunakan seluruhnya untuk transaksi jasa investasi online Bimono.

    “Iya saya yang lakukan, saya kerja sudah 3 tahun, uang semuanya Rp810 juta, semuanya saya gunakan untuk investasi di Binomo duitnya dah habis semua. Dulu saya pernah menang dalam Investasi Binomo, tapi sekali. Banyak kalahnya,” ucapnya.

    Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 187 jo Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara.(ria)