PT BBP Sosialisasi Tambang Pasir, Masyarakat Minta ‘Jatah Bulanan’ Rp 20 Juta Per KK

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Suasana sosialisasi PT BBP dengan masyarakat Desa Teluk di ruang rapat Kantor Kecamatan Lingga Timur. Foto: mrs

    LINGGA, POSMETRO.CO: Pihak PT Bintan Batam Pratama (BBP) melakukan sosialisasi izin pertambangan pasir kepada masyarakat Desa Teluk, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga di ruang rapat Kantor Camat Lingga Timur, Selasa (22/12).

    Sosialisasi juga difasilitasi jajaran Kecamatan Lingga Timur, agar pihak perusahaan maupun masyarakat mendapatkan titik temu dari maksud setiap pembahasan antara kedua belah pihak.

    Camat Lingga Timur, Abang Safril mengatakan, setelah dilakukan sosialisasi antara pihak perusahaan dan masyarakat, namun perwakilan masyarakat tetap menyampaikan penolakannya.

    Padahal, paparan yang disampaikan oleh pihak Konsorsium PT BPP, yakni Mulyadi, kata Abang Safril, sudah sangat jelas, bahwa pihak perusahaan menjelaskan terkait perizinan yang telah dimiliki serta uang saguhati bahkan kompensasi. Namun perwakilan masyarakat tetap menyatakan penolakan.

    “Tentu saja saya turut bingung melihat kondisi pertemuan antar kedua belah pihak, pihak perusahaan menjelaskan terkait izin yang dimiliki, perwakilan tetap saja menolak,” ungkapnya.

    Abang Safril juga mengaku pada sosialisasi tersebut awak media tidak diperkenankan hadir, hal itu atas permintaan warga Desa Teluk. Tapi akhirnya ada juga awak media yang hadir menyaksikan sosialisasi.

    Mulyadi selaku pihak Konsorsium PT BPP menjelaskan, setiap pertanyaan dari masyarakat dalam forum tersebut sudah dijawab oleh perusahaan secara lengkap berdasarkan ketentuan izin yang telah dimiliki.

    “Kalau kita sudah menjelaskan segalanya, baik tentang lingkungan, tentang kemasyarakatan bahkan kompensasi. Setelah kita uraikan semuanya secara gamblang, endingnya mereka (masyarakat) tetap menolak,” kata Mulyadi.

    Bahkan, sambung Mulyadi, pihak perusahaan juga sudah menawarkan dan bersedia untuk memperbaiki fasilitas jalan dari batas area Sungai Liang menuju Desa Teluk, dengan menurunkan alat kerja ke lokasi titik perbaikan.

    “Ketika sosialisasi, ada juga yang mengajukan uang kompensasi sebesar Rp 20 juta per bulan untuk masing-masing kepala keluarga. Tentu saja perusahaan bukan tidak mau, tapi tidak mampu,” ketua Mulyadi.

    Ia juga mengaku, sosialisasi yang baru saja mereka lakukan dari pihak perusahaan sudah dilaksanakan yang kesekian kalinya di tahun 2020 ini.

    “Saya juga sudah menyampaikan, perusahaan menghargai pihak yang menolak maupun yang telah mendukung. Intinya perusahaan tetap membangun komunikasi dan silaturahmi dengan pihak masyarakat dengan baik. Kami akan tetap menjalankan kegiatan dengan perizinan yang telah dimiliki PT BBP,” imbuh Mulyadi.

    Diketahui, hadir dalam sosialisasi tersebut, adalah Camat, Sekcam beserta Staf Lingga Timur, Kades Desa Teluk, RT, RW, pemuda, kelompok perwakilan masyarakat yang menolak dari Desa Teluk, serta tim Konsorsium PT BPP, DIR PT BPP, Manager PT BPP.(mrs)