BATAM, POSMETRO.CO: Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam yang terdiri dari ketua dan anggota, diperiksa secara maraton oleh jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam sejak Senin (14/12) lalu.
Mereka diperiksa atas dua kasus dugaan pidana pelanggaran pemilu dan kode etik yaitu kurangnya surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah DPT saat pemilihan dan kekurangan surat suara sebelum hari H.
“Iya itu sudah kumulatif semua, termasuk itu (dua kasus) yang kita periksa,” ujar Anggota Bawaslu Batam Bosar Hasibuan dikonfirmasi, Rabu (16/12).
Dikatakan, kekurangan surat suara tersebut mencapai ratusan lembar. “770 kurangnya surat suara sebelum hari H,” tegas Bosar.
Parahnya lagi, jajaran Bawaslu Kota Batam dibuat kecolongan, karena ‘diam-diam’ sebelum hari H, pihak KPU Kota Batam berangkat ke Surabaya untuk menjemput kekurangan surat suara.
“Ngajak gimana, aku aja gak ketemu orang (KPU) itu di sana. Datang sampai di sana (Surabaya) orang itu dah balek (Batam),” papar Bosar.
Bosar menegaskan, pihak KPU Kota Batam tidak berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu Batam dalam penjemputan surat suara yang kurang itu.
“Nggak koordinasi, kemana berangkat, jam berapa berangkat dan hari apa KPU tak pernah koordinasi ke kami. Sampai di sana orang itu sudah transit ke Jakarta,” kenangnya.
Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti, membenarkan adanya kekurangan surat suara di TPS tersebut dan sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu terkait kekurangan surat suara di sejumlah TPS.
“Kekurangan surat suara ini, sudah diselesaikan pada hari H pemilihan yakni 9 Desember lalu, dengan cara mengambil suart suara dari TPS yang terdekat,” kata Herrigen dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/12).(cnk)