BATAM, POSMETRO.CO: Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti membenarkan adanya kekurangan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS). Pihaknya sudah memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Batam terkait kekurangan surat suara di sejumlah TPS.
“Kekurangan surat suara ini sudah diselesaikan pada hari H pemilihan yakni 9 Desember lalu, dengan cara mengambil surat suara dari TPS yang terdekat,” kata Herrigen dikonfirmasi POSMETRO.CO, Selasa (15/12).
Katanya, hal itu juga sesuai dengan aturan di PKPU yang mengatur, jika ada kekurangan surat suara di salah satu TPS, maka PPS bisa berkoordinasi mengambil surat suara dari TPS terdekat yang memiliki ketersediaan surat suara sebelum pukul 12.00 WIB.
“Memang ada dan kita lakukan. Kekurangan itu kita ambil dari TPS terdekat. Hanya saja dari informasi yang kita terima justru surat suara yang kita tambahin itu tidak terpakai juga, karena rendahnya tingkat partisipasi pemilih yakni di kisaran 52 persen,” kilahnya.
Penyebab kekurangannya itu, kata Herrigen, yang menghitung adalah manusia kemungkinan terjadi human error sehingga jumlah surat suara yang dikirim tak sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di sana.(cnk)