5 Komisioner KPU Diperiksa Bawaslu Batam

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kantor KPU Kota Batam. Foto: cnk

    BATAM, POSMETRO.CO: Lima Komisioner yang terdiri dari ketua dan anggota KPU Batam diperiksa jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam. Terkait kurangnya surat suara saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 di beberapa TPS.

    “Itu laporan dari masyarakat, kalau temuan kita itu terkait dengan pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, tergantung hasil dari klarifikasi kita seperti apa,” ujar Anggota Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan menjawab POSMETRO.CO, Selasa (15/12).

    Lanjut Bosar, pemeriksaan kepada para komisioner KPU Batam itu dilakukan sejak Senin (14/12) lalu.

    “Hasil pemeriksaan nantinya akan diplenokan, untuk menentukan bersalah atau tidak,” tambah Bosar.

    Bosar menyebut, hasil klarifikasi dari komisioner KPU Batam sudah ada, dan akan dibuatkan kajiannya.

    “Kekurangan itu dibenarkan komisioner, cuma dalam proses nya ini yang kita tanya siapa yang bertanggung jawab secara teknis itu yang kita kejar, kemungkinan besok lah hasilnya,” kata Bosar lagi.

    Berdasarkan laporan, TPS di Kelurahan Belian, satu TPS kekurangan 245 surat suara Gubernur. Tanjung Piayu kurang 100 surat suara. “Inilah dasar kita memeriksa komisioner KPU Batam,” jelasnya.

    Memang pada saat hari H, pihaknya menyampaikan kepada pihak KPPS dan panwascam ketika ada KPPS berkordinasi terkait kekurangan surat suara tidak boleh digeser surat suara yang jumlahnya surat suaranya sesuai DPT ditambah 2,5 persen, kecuali dari pukul 12 siang.

    “Intinya sebelum jam 12 siang, surat suara tidak boleh dipindahkan. Sementara temuan di lapangan jam 10, kekurangan itu sudah diambil ke TPS terdekat,” terangnya. Bawaslu dalam hal ini akan melihat dulu unsur kesengajaannya.(cnk)