Pasca Pencoblosan, Ansar dan Isdianto Temui Soerya 

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Para calon Gubernur Kepri Soerya Respationo dan Ansar Ahmad, serta Isdianto (bawah) saat berkunjung di rumah Soerya Respationo di Duta Mas, usai pencoblosan. Foto: ist  

    BATAM, POSMETRO.CO: Pasca proses pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dua tokoh Kepri, Isdianto dan Ansar Ahmad diketahui melakukan silahturahmi ke Calon Gubernur Kepri HM Soerya Respationo pada Kamis (10/12) pagi.

    Meski silaturahmi yang berlangsung di jam yang berbeda, namun pada hari yang sama, para paslon Gubernur tersebut terlihat santai dan berdiskusi terkait berbagai hal.

    “Iya betul dua tokoh tersebut melakuakn silaturahmi ke Duta Mas (rumah Soerya Respationo). Pak Ansar pukul 10.00 WIB, sementara pak Isdianto pukul 14.00 WIB. Di hari yang sama,” jelas Soerya Respationo.

    Dalam silaturahmi tersebut, tambah Soerya, dirinya menyampaikan sekaligus meminta kepada kedua tokoh tersebut untuk sama-sama memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Dan sama-sama menjaga serta ikut bertanggungjawab tetap menjaga kondusifitas Provinsi Kepri.

    “Kalaupun ada perbedaan, kita tunggu dulu hasil dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Kepri, terkait penetapan paslon terpilih. Dan jika ada ketidakpuasan, maka ada tempat untuk penyalurannya secara hukum, yaitu di Mahkamah Konstitusi,” terangnya.(*/abg)