Ombudsman Kepri Temukan Maladministrasi di KPU Batam

    spot_img

    Baca juga

    Kapolsek Bintan Timur Peduli Warga Kurang Mampu, Beri Bantuan Warga Purwodadi

    BINTAN, POSMETRO: Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, beserta jajarannya...

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...
    spot_img

    Share

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Siadari. Foto: cnk

    BATAM, POSMETRO.CO: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Siadari mengatakan, kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak pada Rabu 9 Desember 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, dinyatakan maladministrasi.

    “Itu hasil investigasi kami terkait kesiapan alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada serentak,” ujar Lagat kepada POSMETRO.CO, di Kantor Gedung Graha Pena, Batam pada Kamis (3/12).

    Lagat menjelaskan, seluruh APD Pilkada di Kepri belum dibagikan oleh KPU. Khusus di Batam, dari investigasi Ombudsman Kepri yang dilakukan tanggal 27 hingga 28 November 2020, KPU Batam juga belum membagikannya.

    “Alasannya, vendor baru mengirimkan 2 dari 14 item APD yakni masker dan baju Hazmat,” tegas Lagat.

    Padahal, sambungnya, sesuai PKPU seharusnya batas akhir distribusi APD oleh KPU ke PPK lalu ke PPS kemudian KPPS paling lambat akhir November 2020.

    “Artinya ini sudah terjadi Maladministrasi oleh KPU Batam,” katanya lagi.
    Dari hasil investigasi ini, pihaknya secara nasional sudah menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu dan akan memantau ketat.

    Disinggung terkait vendor APD apakah ada dugaan monopoli? Lagat menyebut itu bukan ranahnya.

    “Tapi sepertinya ada, karena kebijakan penunjukan vendor oleh KPU pusat,” katanya mengakhiri.(cnk)