BATAM, POSMETRO.CO: Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Siadari mengatakan, kesiapan penyelenggaraan Pilkada serentak pada Rabu 9 Desember 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, dinyatakan maladministrasi.
“Itu hasil investigasi kami terkait kesiapan alat pelindung diri (APD) protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada serentak,” ujar Lagat kepada POSMETRO.CO, di Kantor Gedung Graha Pena, Batam pada Kamis (3/12).
Lagat menjelaskan, seluruh APD Pilkada di Kepri belum dibagikan oleh KPU. Khusus di Batam, dari investigasi Ombudsman Kepri yang dilakukan tanggal 27 hingga 28 November 2020, KPU Batam juga belum membagikannya.
“Alasannya, vendor baru mengirimkan 2 dari 14 item APD yakni masker dan baju Hazmat,” tegas Lagat.
Padahal, sambungnya, sesuai PKPU seharusnya batas akhir distribusi APD oleh KPU ke PPK lalu ke PPS kemudian KPPS paling lambat akhir November 2020.
“Artinya ini sudah terjadi Maladministrasi oleh KPU Batam,” katanya lagi.
Dari hasil investigasi ini, pihaknya secara nasional sudah menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu dan akan memantau ketat.
Disinggung terkait vendor APD apakah ada dugaan monopoli? Lagat menyebut itu bukan ranahnya.
“Tapi sepertinya ada, karena kebijakan penunjukan vendor oleh KPU pusat,” katanya mengakhiri.(cnk)