Selama 2019 – 2020, 262 Kasus Pelanggaran Ditangani Bea Cukai, 7 Kasus Yang Maju Hingga Pengadilan

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    BMN DIMUSNAHKAN- Sejumlah Barang Mililk Negara (BMN) berbagai Jenis saat dimusnahkan oleh Bea Cukai Tanjungbalai Karimun. (Foto-ria/posmetro)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Sebanyak 262 perkara di tangani Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pratama (KPPBC TMP) Tanjungbalai Karimun. Jumlah itu merupakan perkara dalam tahun 2019 hingga 2020. Dari 262 perkara kejahatan bidang cukai tersebut hanya 7 perkara yang sampai ke meja hijau.

    Hal ini diungkapkan Kepala KPPBC TMP Tanjungbalai Karimun, Agung Mahendra Putra saat acara Pemusnahan barang milik negara (BMN) di Kantor Wilayah DJBC Kepri, Rabu (2/12) pagi kemarin.

    Disebutkan Agung, total pelanggaran dibidang cukai tersebut mencapai 262 pelanggaran.

    “Ada 262 pelanggaran bea dan cukai yang berhasil dilakukan penindakan oleh kita, dari 262 itu tidak semuanya merupakan perbuatan Pidana, namun ada juga pelanggaran yang sanksinya berupa administrasi,” tegas Agung.

    Dicontohkanya, yang dimaksud Pelanggaran, dilanjutkan Agung yakni seperti kasus anak buah kapal atau penumpang kapal yang diketahui membawa barang dari luar negeri dengan jumlah yang melebihi batas yang di tetapkan oleh aturan. Kemudian dalam prosesnya sang pemilik tidak menyelesaikan kewajiban kepabeanannya.

    “Jadi ada pidana ada pelanggaran, pelanggaran yang seperti itu, barangnya di amankan dan di sita, dan pemilik tidak menyelesaikan kewajiban kepabeananya, dalam hal ini sanksinya hanya berupa administrasi tersebut,” jelas Agung.
    Sementara untuk perkara yang ditangani terhadap kejahatan di bidang pidana kepabeanan untuk tahun 2019 hingga 2020 mencapai 7 kasus dimana 2 kasus di tahun 2019 dan 6 kasus di tahun 2020.

    “Di tahun 2019 ada 2 kasus, dan sudah mempunyai putusan Inkrach untuk tahun 2020 ada 6 kasus, 3 kasus sudah inckracht, 1 kasus dalam tahap P21, dan 2 kasus masih dalam penyidikan,” tegasnya.

    Sementara dalam pemusnahan barang milik negara yang dilakukan pada Rabu (2/12) ini disebutkan juga merupakan eks penangkapan dari tahun 2019 hingga 2020. Diantaranya pelanggaran bidang kepabeanan berupa 15 package kosemetik, 33 karung ballpress, 57 unit elektronik bekas berbagai jenis dan 846 package berbagai macam barang lainnya yang kewajiban kepabeananya tidak terselesaikan.

    Kemudian pelanggaran di bidan cukai berupa lebih kurang 1.500.920 batang hasil tembakau, 105 pcs hasil cukai lainnya dan 5.874.48 liter minuman mengandung etil alkohol berbagai golongan dan merek.

    “Semua BMN ini sudah memiliki keputusan hukum resmi untuk dilakukan pemusnahan, akumulasi nilai barng dari BMN yang dimusnahkan tercatat sebesar Rp1.568.190.000,-. Dengan total kerugian negara mencapai Rp1.011.031.360,-,” terangnya.(ria)