BATAM, POSMETRO.CO: Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mengatasi kasus ilegal fishing. Namun kasus pencurian ikan tersebut tetap saja terjadi di perairan Indonesia, khususnya di lautan Kepri.
Data dari PSDKP Kota Batam, kasus illegal fishing di tahun 2020 meningkat dibanding tahun 2019 lalu. Dalam tahun ini, PSDKP menangani 28 kasus Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia.
“Jumlahnya sedikit meningkat dengan tahun sebelumnya. Yang mana di tahun 2019 lalu PSDKP Kota Batam menangani 23 kasus,” kata Kasi Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Batam, Syamsu.
Syamsu menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19 ini tidak mengurangi niat para pelaku illegal fishing untuk mencuri ikan. Bahkan sepanjang tahun ini, PSDKP Kota Batam sudah memproses 259 orang awak, serta anak buah kapal (ABK) ke jalur hukum.
“Tingginya kasus illegal fishing ini tentu menjadi tugas bersama, kita harus lebih peduli lagi dengan kekayaan sumberdaya kelautan yang kita miliki,” tuturnya, Rabu (2/12) siang.
Meskipun ada peningkatan kasus illegal fishing di tahun ini, tapi penanganan kasus KIA ini justru menurun dalam kurun waktu empat tahun belakangan. Tahun 2016 PSDKP Kota Batam menangani 95 kasus illegal fishing. Tahun 2017Â jumlah KIA yang ditangani PSDKP menurun menjadi 73 kasus.
Sedangkan tahun 2018 sampai tahun 2020, kasus Illegal fishing yabg ditangani PSDKP Batam turun drastis dan hanya berada di kisaran 20 sampai 30-an kasus saja. Ini artinya pengawasan dan pemanfaatan sumber daya laut di Kepri sudah mulai membaik dan harus tetap dijaga ke depannya.
“Pengawasan tetap kami maksimalkan untuk mencegah sumber daya kelautan ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.(jho)