Jelang Akhir Tahun, Laporan Ini yang Paling Banyak Diterima Ombudsman Kepri

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Batam dalam peta. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Sejumlah lahan di Kota Batam, Kepulauan Riau hingga kini masih menjadi persoalan. Bahkan hingga November 2020, Ombudsman Kepri mencatat laporan mal administrasi meningkat dibanding tahun sebelumnya yaitu 145 kasus.

    “Ada 300 an laporan masyarakat yang kita terima. Dan paling banyak soal pertanahan (lahan): ada yang tumpang tindih, PL yang belum keluar dan lainnya,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, kepada POSMETRO.CO, Selasa (1/12).

    Kata Lagat, itu kebanyakan, masalah lahan yang belum dibangun alias lahan tidur. Untuk lahan usaha pelapor dari pengusaha dan untuk kavling, pelapor dari masyarakat biasa.

    “Titik lahan yang banyak dilaporkan pengusaha di wilayah: Batam Center, Tanjung Uma, Tanjung Uncang. Sementara soal kavling yang dilaporkan oleh masyarakat di wilayah: Nongsa, Tembesi Tower, Batu Aji,” jelasnya.

    Lagat juga heran, lantaran persoalan lahan di antaranya kebijakan BP Batam pada masa itu berubah-ubah karena pergantian Kepala BP Batam.

    “Zamannya Pak Hatanto (mantan Kepala BP Batam) juga begitu. Berjanji akan menyelasaikan soal lahan di Batam, tapi berganti pimpinan yang baru, bilangnya itu (soal lahan) sejak zaman sebelumnya,” kata Lagat.

    Selain pertanahan, Ombudsman Kepri juga menerima sebanyak 38 laporan masalah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batam. Yang diadukan masyarakat diantaranya: lambatnya pengurusan akte serta dokumen kependudukan lainnya.

    “Seperti proses perubahan nama, atau kesalahan huruf di nama dan lainnya harus melalui putusan pengadilan. Nggak bisa langsung putus di Disdukcapil saja,” tegas Lagat.

    Melalui kewenangannya, Lagat meminta sejumlah Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk tetap melayani masyarakat sepenuhnya.

    “Akhir tahun nanti akan kita rilis, laporan apa saja yang telah kita terima sepanjang tahun ini,” tutupnya.(cnk)