Kembali, 20 Ton Pasir Timah Akan Diselundupkan ke Luar Negeri

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Pasir Timah yang diamankan petugas Patroli DJBC Kepri, (Foto-ist/Posmetro)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Aksi penyelundupan hasil tambang dalam bentuk pasir timah terus masih kerab terjadi. Beruntung aksi nekat para pelaku ditengah pandemi Covid-19 ini berhasil terdeteksi Petugas Bea Cukai Kepri. Seperti Sabtu (28/11) Bea Cukai Kepri berhasil menangkap
    satu kapal yang belakangan diketahui bernama KM. Jasmien di sekitar perairan Natuna.

    Kapal yang dinakhodai pria berinsial SO dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) tersebut kedepatan membawa barang larangan yaitu Pasir Timah.

    “Diperkirakan total muatan yang dibawa di atas KM. Jasmien sebanyak 20 (Dua Puluh) Ton Pasir Timah dengan
    perkiraan nilai barang sebesar Rp 3 Milyar Rupiah,” ujar Kakanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto Minggu (29/11).

    Disebutkanya 20 ton pasir timah yang berada di atas KM. Jasmien tersebut diperkirakan
    sebanyak 400 karung, dengan berat masing-masing karung dari
    muatan tersebut 50 Kilogram.

    “Jumlah tersebut merupakan pengakuan dari SO, sang nakhoda KM. Jasmien kepada petugas kita,” tambah Agus.

    Dalam aksinya pasir timah tersebut akan di selundupkan ke negara tetangga Malaysia. Sementara asal barang sampai saat ini masih dalam pendalaman pihak BC Kepri.

    “Sesuai dengan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai
    Pengaturan Ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan
    minimal 99,85 persen. Sedangkan, timah setengah jadi termasuk bijih atau pasir timah dilarang untuk
    diekspor. Untuk saat ini KM. Jasmien beserta dengan Nakhoda, ABK Kapal dan muatannya sudah diamankan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Agus.

    Atas perbuatanya pelaku telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undangundang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

    Sementara terkiat aksi penyelundupan yang kerab terjadi di perairan pengawasan DJBC Kepri, ditegaskan Agus, upaya pengawasan di wilayah perbatasan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama secara kontinyu dilakukan pengawasan oleh Bea Cukai, meski pandemi telah
    berlangsung sekian lamanya, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan.(ria)