Pemko Batam Bentuk Tim Tahapan Vaksinasi

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam Peduli, Ribuan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Disalurkan

    BATAM, POSMETRO: Sucinya bulan Ramadhan 1445 H/2024 M menjadi...

    Gubernur Buka Puasa Bersama Para Pimpinan OPD, FKPD dan Instansi Vertikal Kepri

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggelar acara berbuka...

    Ansar Serukan Istiqomah di Penghujung Ramadan dan Muliakan Al-Qur’an

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melanjutkan...
    spot_img

    Share

    Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Pemerintah Kota Batam telah membentuk tim tahapan vaksinasi. Persiapan ini dilakukan untuk mengantisipasi tahapan vaksinasi, meskipun saat ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari Pemerintah Pusat.

    “Ini persiapannya just in case (Untuk berjaga-jaga) persiapan untuk mengumpulkan aturan yang berkaitan mengenai vaksin, dari undang-undang, bila perlu sampai Perwako,” ujar Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (27/11).

    Masih kata Syamsul, tim tersebut diketuai Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid. Selanjutnya, untuk tahapannya, tim ini dibentuk untuk bertanggungjawab pada aturan yang diserahkan kepada tim Asisten 1 Pemko Batam. Kemudian, bagian menyiapkan kesiapan fisik ada Asisten 2 Pemko Batam dan yang menyiapkan keuangan ada Asisten III Pemko Batam.

    “Ketuanya pak Sekda (Jefridin), dan Wakil Ketua itu langsung Kepala Dinas Kesehatan Batam (Didi Kusmarjadi). Dalam tim tersebut ada FKPD sebagai pengarah, serta wali kota sebagai pengarah,” ucap dia.

    Syamsul menjelaskan tim ini bertugas untuk menginventarisir tentang kategori penduduk, dari mulai balita, lansia, dan yang sedang sakit. Kelompok tersebut menjadi prioritas untuk diberikan vaksin. Selanjutnya, tim ini juga mencatat beberapa jumlah pasien Covid-19, serta mencari sumber anggaran untuk tahapan vaksinasi.

    “Bisa jadi pakai APBD Kota, APBD Provinsi atau APBN. Jadi ada tugasnya masing-masing,” jelas Syamsul.

    Selain itu, yang ditargetkan semua persiapan Rumah Sakit (RS), termasuk juga harus ada ruangannya. Tidak hanya RS, pihaknya juga menargetkan seluruh Puskesmas dan Pustu serta Posyandu juga harus siap untuk tahapan vaksinasi.

    “Untuk itu melalui surat edaran Wali Kota akan disampaikan kepada camat, lurah dan kapus untuk mempersiapkan tempat vaksin,” beber Syamsul.

    Mengenai teknis tahapan vaksinasi, mulai dari jenis vaksin, maupun langkah-langkah medis, Syamsul mengaku belum mengetahui secara pasti, karena sampai saat ini belum mendapat surat resmi. Pihaknya hanya mengetahui dari pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) RI melalui media massa.

    “Bagaimana teknis memvaksinnya, kami masih tunggu juklak/juknisnya,” kata mantan Sekcam Belakangpadang.

    Untuk ketentuan mengenai target penduduk yang divaksin, Syamsul juga belum bisa memastikan. Namun, pihaknya berharap tahapan vaksinasi ini bisa dilakukan secara menyeluruh sesuai dengan jumlah penduduk Kota Batam.

    “Jumlahnya belum tahu, makanya masih inventarisir dulu, kita lihat berapa kemampuan pusat, berapa kemampuan provinsi atau berapa kemampuan kota,” kata dia.

    Melalui rilis Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Prof. Hindra Irawan Satiri, SpA(K), MTropPaed, Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) menyampaikan perkembangan vaksin Covid-19 sudah masuk uji fase III, tinggal menunggu laporan dari Brazil, Cina, Turki, dan Indonesia. Setelah laporan selesai barulah keluar izin edarnya.

    “Jadi untuk mendeteksi dan mengkaji apakah ada kaitannya imunisasi dengan KIPI ada ilmunya, yang disebut Farmakovigilans,” jelasnya.

    Tujuannya untuk meningkatkan keamanan, meyakinkan masyarakat. Sehingga memberikan pelayanan yang aman bagi pasien dan memberikan informasi terpercaya. Prof Hindra menerangkan, bahwa semua fase-fase uji klinik vaksin memiliki syarat yang harus dilakukan. Semua syarat harus terpenuhi baru boleh melanjutkan ke fase berikutnya.

    Namun dalam keadaan khusus, seperti pandemi Covid-19, proses dipercepat tanpa menghilangkan syarat-syarat yang diperlukan. Semua proses ini pun didukung pembiayaan dan sumber daya yang dibutuhkan. Sehingga, proses-proses yang lebih panjang dalam penemuan vaksin bisa dipersingkat.

    “Saya tidak setuju terminologi anti vaksin, masyarakat sebenarnya masih mis konsepsi. Artinya, pengertian masyarakat belum mantap karena mendapat keterangan dari orang-orang yang kurang kompeten atau bukan bidangnya. Kita perlu mendapatkan informasi dari sumber-sumber terpercaya seperti organisasi profesi dan kesehatan terpercaya,” pesannya.

    Menjawab beragam mitos yang beredar di masyarakat mengenai kandungan vaksin zat berbahaya. Prof. Hindra mengatakan hal itu tidak benar karena tentu saja kandungan vaksin sudah diuji sejak pra klinik. Jelas dia, vaksin tidak berbahaya, namun perlu diingat vaksin itu produk biologis.

    “Oleh sebab itu vaksin bisa menyebabkan nyeri, kemerahan, dan pembengkakan yang merupakan reaksi alamiah dari vaksin. Jadi memang kita harus berhati-hati mengenai mitos-mitos terkait KIPI ini,” terang dia.

    Ia juga mengimbau abila ditemukan semua masyarakat bisa melaporkan ke Komnas KIPI melalui situs, www.keamananvaksin.kemkes.go.id. Komnas KIPI, sendiri merupakan Lembaga yang terbentuk sejak 2007 yang beranggotakan para ahli independen, dengan kompetensi dan keilmuan terkait vaksinologi. Bahkan untuk menjangkau wilayah Indonesia yang luas, telah terbentuk Komite Daerah KIPI di 34 Provinsi.

    “Yakinlah keamanan vaksin itu dipantau sejak awal. Bahkan setelah vaksin diregistrasi, tetap dipantau dan dikaji keamanannya,” ujar Prof. Hindra. (hbb)