KARIMUN, POSMETRO.CO: Sial, begitu nasib yang dialami Ka (20), pria muda ini kini harus merasakan dinginya sel tahanan Polres Karimun. Ia diamankan polisi lantaran
terekam kamera keamanan saat mengambil motor milik orang lain di Parkiran hotel Wiko, Kecamatan Karimun.
Pasalnya Ka awalnya sama sekali tak ada niat untuk melakukan pencurian motor, namun lantaran adanya kesempatan saat itu, membuat ia harus berubah pikiran. Ceritanya,
pada Minggu (22/11) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, Ka baru saja pulang dari warnet, lantaran tak memiliki kendaraan, Ka pun biasa berjalan kaki. Nah sampai di depan
parkiran Hotel Wiko, Ka pun melihat sebuah sepeda motor yang terparkir di Parkiran Hotel masih melekat kuncinya. Saat itulah, setan pun berbisik, Ka yang awalnya ingin
pulang pun berubah pikiran. Kesempatan itu pun tak dibuang percuma. Ka pun langsung mendekati motor dengan BP 2524 UK tersebut, setelah melihat kondisi sepi, Ka pun
langsung menghidupkan motor dan langsung membawa kabur motor tersebut.
Namun akibat perbuatan Ka membuat pemilik motor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun. Tim Bison Sat Resrkim Polres Karimun yang mendapatkan laporan
tersebut pun langsung melakukan olah tempat kejadian. Saat dicek CCTV hotel ternyata terlihat aksi Ka. Polisi pun langsung melakukan indentifikasi terhadap pelaku.
“Ka (20 tahun) berhasil diamankan pada Rabu (25/11) di wilayah Kampung Baru kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepri,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan Sk
yang didampingi kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Heri
Pramono SIK.
Disebutkan Adenan, awalnya pelaku tidak berniat melakukan aksi pencurian, namun lantaran melihat motor yang terpakrikan dengan kunci kontak masih melekat di motor,
membuat pelaku akhirnya melakukan aksi pencurian tersebut.
“Awalnya pelaku tidak berniat, namun saat melihat ada kunci motor yang masih terpasang, akhirnya pelaku melakukan pencurian tersebut, pelaku kita lakukan penangkapan
atas laporan
korban, pelaku kita amankan dari hasil pemeriksaan CCTV, dimana aksi pelaku terekam kamera keamanan hotel,“ tegas Adenan.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kitab K.U.H.Pidana denga