4 Kg Lebih Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamanakan Bea Cukai Kepri, 3 Orang Diamankan

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Salah satu pelaku penyelundupan narkoba 4 Kilogram yang sempat diamankan Petugas bea cukai saat akan dibawa ke Polres Karimun, Kamis (12/11) kemarin.(Foto-ria/posmetro)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Jajaran Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe MadyaTanjungbalai Karimun mengamankan dugaan penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu. Informasi yang di himpun Posmetro.co sebanyak 4 kilogram lebih serbuk putih terlarang ini berhasil di sita.
    Selain mengamankan 4 kilogram lebih serbuk haram itu, dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (11/11) malam lalu. Petugas awalnya juga berhasil mengamankan 3 pelaku dan satu boat pancung mesjn tempel warna biru.
    Penangkapan di ketahui dilakukan di Teluk Uma, Pamak, Kecamatan Tebin, Kabupaten Karimun, Kepri itu.

    Ketiga pelaku yangs sempat diamankan diantaranya AH (40), MK (40) dan RA (34). Pantauan POSMETRO.CO Kamis (12/11) hingga pukul 11.35 Wib di depan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya saat itu terlihat sejumlah personel dari kepolisian resor Karimun dengan mengenakan baju berlogo Sat Res Narkoba yang terlihat berada di KPPBC Tanjungbalai Karimun. Terlihat petugas dari Sat Narkoba ini masih melakukan kordinasi dengan pihak bea cukai.

    Dari hasil penegahan tersebut akhirnya diketahui jumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 4 bungkus paket berisi narkoba tersebut, Dimana masing-masing seberat 1.047 gram, 1.060 gram , 1069 gram, dan 1.066 gram.

    Diperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp10 milyar lebih. Sementara kasusnya saat itu langsung di limpahkan ke Sat Narkoba Polres Karimun untuk proses hukum selanjutnya.(ria)