
KARIMUN, POSMETRO: Kasus pengungkapan penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 Kilgoram lebih yang dilakukan Petugas Bea Cukai Kepri akhirnya di rilis secara resmi di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Bea Cukai (Kanpel BC), Jumat (20/11) pagi. Dalam rilis yang dilakukan bersama Polres Karimun dan dihadiri sejumlah Intansi terkait lainnya akhirnya dinyatakan setelah melalui pemeriksaan polisi menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini sementara 1 orang lainnya yang sempat diamankan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus ini.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AH (40) dan MK (40), sementara RA (34) dinyatakan hanya sekedar teman.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIk yang dikonfirmasi dalam jumpa pers pagi itu membenarkan bahwa awalnya yang diamankan sebanyak 3 orang. Namun dalam perjanalan pemeriksaan dan penyidikan dari 3 orang, 2 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Awalnya memang 3 orang yang diamankan, namun setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan 1 orang lainnya dinytakan tidak terlibat, dia hanya sebatas teman berkunjung,” ujar Adenan.
Sementara dijelaskan Adenan lagi, saat ini kedua tersangka terus diperiksa penyidik secara mendalam untuk mengungkap pemesan barang haram tersebut. Menurut Adenan, Sabu seberat 4 kilogram itu jelas tujuan akhirnya merupakan Kabupaten Karimun.
“Tujuan akhirnya di sini — Karimun–, kita masih kembangkan lebih dalam siapa pemesan narkoba ini, nanti kalua dah ada hasilnya akan ada rilis juga,” ucap Adenan.
Adenan juga mengatakan, pengungkapan ini dilakukan atas kerjasama Bea Cukai dan Polres Karimun, dimana untuk terus menekan peredaran narkoba yang merusak bangsa ini.
“Kita akan terus memberantas narkoaba khususnya di Kabupaten Karimun,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun modus penyelundupan narkoba dari luar negeri ini dilakukan dengan modus yang sama dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba lainnya. Dimana transaksi di lakukan di tengah laut dengan cara di letakan dengan menggunakan tanda. Sehingga antara pembawa narkoba dari luar negeri tidak bertemu dengan penjemput yang dari Karimun.
“Mereka saling putus kontak, karena sistem jemput di tengah laut, ini modusnya sama dengan kasus-kasus yang pernah diungkap lainnya,” tegasnya.
Dalam melakukan aksinya pelaku mengaku diupah sebesar Rp30 juta untuk meloloskan barang haram ini masuk ke Karimun.(ria)