Terkait Tuntutan Buruh di Batam, Kadisnaker: Usulan Satu Angka Sudah Disetujui

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Angka 0,5 persen atau kisaran Rp 20 ribu menjadi patokan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK). Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan bahwa, angka tersebut sudah disetujui semua pihak yang ikut dalam rapat bersama, Selasa (17/11).

    “Semua sudah setuju. Jadi keputusan ini diambil sebagai jalan tengah,” kata Syamsul.

    Ia menilai, usulan itu lebih baik dari pada pemerintah lepas tangan. Dari pada tidak ada angka yang diujukan. Di satu sisi, kata Syamsul, pengusaha bertahan untuk tidak menaikkan upah, sedangkan pekerja tidak mau turun dan menuntut kenaikan.

    “Pemko tentu tidak akan mengusulkan sesuatu yang tidak disepakati. Untuk itu kami coba menaikkan angka ini,” sebut Syamsul.

    Syamsul menyebutkan UMK tahun ini Rp 4.130.279 ditambah 0.5 persen atau Rp 20.651, jadi upah yang diusulkan ke Gubernur Kepri untuk ditetapkan sebagai UMK 2021 bekisar Rp 4.150.930. Namun, kata dia keputusan tetap di tangan Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin.

    “Keputusan tetap di tangan Gubenur, kita hanya mengusulkan satu angka saja. Keputusam nanti ditanggal 20 November,” terang Syamsul.

    Ia menegaskan, bahwa surat rekomendasi tersebut mengunci agar upah tidak turun dan mengikuti UMP. Selain itu, tidak naik sesuai dengan edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI.

    “Kalau ikut aturan pusat UMK tidak baik, tapi kita coba tetap usulkan meskipun tidak sesuai dengan keinginan pekerja dan memberatkan pengusaha,” beber mantan Sekcam Belakangpadang itu.

    Adapun, kemungkinan pengembalian surat rekomendasi oleh Gubernur Kepri, menurutnya, pasti ada aturan mekanisme dan serta pertimbangan lainnya. Pihaknya hanya mengusulkan satu angka saja, dan mudah-mudahan bisa disetujui.

    Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti menambahkan, setelah menggelar rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (DPK) sebanyak tiga kali, angka tersebut tidak didapatkan kesepakatan.

    Pihak buruh tetap tegas dengan kenaikan upah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 yaitu sebesar 3,27 persen dari UMK tahun 2020 atau Rp 4.265.339. Sedangkan, pengusaha tetap diangka Rp 4.130.279.

    “Mempertimbangkan kondisi saat ini, usulan angka ini diambil Pjs Wali Kota Batam agar tidak memihak, baik pengusaha maupun pekerja. Karena kondisi saat ini ini memang sulit,” terang dia.

    Mengenai kemungkinan dikembalikan gubernur Kepri, Rudi mengatakan, apa dasar untuk dikembalikan? Karena, Batam hanya mengusulkan satu angka. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya mengusulkan dua angka.

    “Tidak ada dasar kalau dikembalikan. Batam hanya usulkan satu angka saja,” pungkasnya.(hbb)