
BATAM, POSMETRO.CO: Selama lima hari, dari tanggal 16 hingga 20 November, buruh di Batam akan menggelar aksi besar-besaran dengan tuntutan mencabutan SK Nomor 1300 Tahun 2020 mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Penegasan ini disampaikan Suprapto, Panglima Garda Metal Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam usai menggelar unjukrasa di Kantor Wali Kota Batam, Batamcentre, Senin (16/11).
“Kalau rekom tak dicabut. Kita akan melakukan aksi besar-besaran selama lima hari. Surat pemberitahuan aksi sudah kami kirim ke kepolisian. Sampai SK gubernur dikeluarkan,” tegasnya.
Suprapto juga menyampaikan kedatangan para buruh ini sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah. Pihaknya, meminta UMP Kepri seharusnya naik sesuai dengan yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yakni 3,27 persen.
“Jika itu sudah direvisi, maka kami serikat buruh baru mau membahas UMK,” kata Suprapto lagi.
SK Gubernur 1300/2020 mengenai UMP Kepri jauh dari harapan para buruh. Di mana angka kenaikan berkisar 0,5 persen atau kisaran Rp 20 ribu. Bahkan, hal itu yang sangat disayangkan. Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum sebut Suprapto, sudah mengeluarkan rekomendasi kebijakan tersebut pada, Rabu (11/11) lalu.
“Pjs Wali Kota (Syamsul) ternyata sudah keluarkan rekomendasi, pada Rabu (11/11), 0,5 persen atau sekitar 20 ribu. Pjs Walikota keluarkan surat rekomendasi itu bukan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota (DPK). Tapi, dia mengeluarkan angka sendiri,” terangnya.
Ia menilai Pjs Wali Kota Batam tidak menerapkan aturan UU yang berlaku atau aturan yang sudah diterapkan untuk menentukan UMK yakni PP Nomor 78 Tahun 2015 dan Permen Nomor 15 tahun 2018. Suprapto meminta penjabat tersebut tidak mengeluarkan kebijakan.
“Pjs Walikota hanya 3 minggu lagi selesai. Maka, kami imbau Pjs ini berikan yang terbaik untuk buruh dan masyarakat Kota Batam. Supaya beliau, pas tak jadi Pjs lagi dikenang baik oleh buruh dan masyarakat,” imbuhnya.
Di hari yang sama, pertemuan buruh dengan Kadisnaker Kepri dilaksanakan tertutup. Dihadiri perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dewan Pengupahan Provinsi (DPK) Kepri. Dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, Herman menambahkan, dalam pertemuan tersebut, terbongkar beberapa poin dalam SK Nomor 1300 Tahun 2020 yang dinilai cacat hukum.
“Dalam SK tersebut, tertulis bahwa Dewan Pengawasan Provinsi Kepri menyetujui SK 1300 tahun 2020 tentang tidak dinaikkan UMP tahun 2021. Padahal kami tidak ada menyetujui itu. Jadi kami pastikan bahwa SK tersebut cacat,” tambahnya.
Tidak berhenti di situ, ia menjelaskan bahwa perumusan UMP tersebut tidak sesuai dengan rumusan inflasi perekonomian Kepri yang naik sebesar 3,27 persen.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Mangara Simarmata enggan berkomentar banyak.
“Besok lanjut lagi. Saya tidak mau komentar,” pungkasnya.(hbb)