
BATAM, POSMETRO.CO: Sebanyak 170 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 4 kelurahan se-Kecamatan Sungai Beduk resmi dilantik oleh Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sungai Beduk, Suradi di Kantor Camat Sungai Beduk pada Minggu (15/11).
“Usai pelantikan, kegiatan dilanjutkan pembekalan terhadap PTPS yang dilakukan 2 sesi. Sesi pertama dimulai dari pukul 09.00 – 11.45 WIB yang diikuti anggota PTPS dari Kelurahan Tanjung Piayu, Duriangkang dan Mukakuning. Lalu, sesi Kedua pukul 14.00 – 17.00 WIB diikuti Kelurahan Mangsang,” ujar Suradi.
Komisioner Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan yang hadir dalam sesi pertama pelantikan dalam sambutannya mengatakan, bahwa pengawas TPS merupakan ujung tombak dalam pengawasan, PTPS harus menjaga integritas sebagai penyelenggara pemilu, dalam melakukan pengawasan di TPS.
“Saya berharap para PTPS membuat laporan hasil pengawasan (LHP), baik ada dugaan tindak pidana pemilu maupun tidak ada, yang dituangkan dalam Form-A,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kepri, Said Abdullah Dahlawi yang hadir di sesi kedua, dalam sambutannya mengatakan, PTPS harus memahami tugas, wewenang dan kewajiban.
Dijelaskan Said, tugas dan wewenang PTPS adalah mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Di masa Pandemi Covid -19 Pengawas TPS juga harus mengawasi Protokol kesehatan yang ada di TPS.
“Kepada Pengawas TPS dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilihan 2020 Pengawas TPS harus mematuhi pedoman perilaku dan kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Said.(*/red)