Hotel dan Restoran Diverifikasi sebagai Penerima Dana Hibah

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata. Foto: ist

    BATAM, POSMETRO.CO: Batam salah satu kota di Indonesia yang mendapat dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, RI. Anggaran tersebut diperuntukan di sektor hotel dan restoran.

    Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata mengatakan, ada tiga dinas terkait yang akan dilibatkan yakni Disbudpar Batam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam.

    “Iya ada tiga dinas yang dilibatkan,” kata Ardi.

    Ardiwinata menjelaskan, dana hibah tersebut diperuntukan bagi hotel dan restoran di Kota Batam. Saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi di dua sektor yang akan menerima dana hibah tersebut bersama DPM-PTSP Batam dan BP2RD.

    “Kami hari ini memverifikasi hotel dan restoran di Kota Batam, saat ini 34 hotel sudah datang ke Disbudpar,” beber Ardi.

    Sebut Ardi, ada ratusan hotel dan restoran di Kota Batam merupakan calon penerima dana hibah. Hal ini berdasarkan ketaatan membayar pajak di tahun 2019 serta memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pihaknya, melakukan verifikasi untuk mendata berapa jumlah hotel dan restoran yang akan menerima dana hibah.

    Dalam verifikasi tersebut hotel dan restoran harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain harus menyerahkan bukti pembayaran pajak tahun 2019, foto copy TDUP yang berlaku aktif, menyerahkan surat pernyataan masih beroperasional saat ini, fotocopy domisili usaha di Kota Batam.

    “Kami menunggu sampai atas akhir penyerahan tanggal 12 November pukul. 23.59. WIB,” ucap mantan Kabag Humas Sekdako Batam itu.

    Ardi menegaskan, penggunaan dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun 2020.

    “Calon penerima hibah pariwisata tahun 2020 menggunakan dana hibah yang diajukan untuk biaya operasional usaha dan tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi,” terang Ardi.

    Selain itu, penggunaan dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengusaha. Dan melaporkan seluruh penggunaan dana hibah kepada Disbudpar Batam dengan bukti yang terlampir.

    “Jadi dana hibah itu dapat membantu hotel dan restoran di tengah pandemi Covid-19. Dinas terkait harus menverifikasi dan mendata restoran dan hotel yang mendaftar nanti,” tambah Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid.(hbb)