Dianggap Menyudutkan, Pospera Ultimatum Arya Sinulingga Minta Maaf 

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Staf Ahli Menteri BUMN Arya Sinulingga, dituntut meminta maaf pada RelawanJokowi yang tergabung dalam Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), atas pernyataannya yang dianggap memfitnah Pospera.

    Jika tidak dipenuhi, Pospera akan melanjutkan hal ini ke jalur hukum. Arya diberi waktu 3 X 24 jam.

    Pernyataan tersebut dismpaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera, Sarmanto Tambunan, pada Senin (8/11/2020) dalam rilis yang diberikan pada posmetro.co.

    Dijelaskannya, dasar tuntutan mereka bermula dari tuduhan mengarah ke fitnah dari Arya Sinulingga kepada komisaris BUMN yang ditempati relawan Pospera.

    Dalam rilis yang diberikan, kejadian bermula pada tanggal 5 November 2020 di Whatsapp Group MEMBANGUN NEGERI, ada link berita yang isinya menuliskan PT TIMAH MERUGI. Arya Sinulingga mengkomentari link berita tersebut, yang dianggap menyudutkan Pospera.

    Capture pernyataan Whatsapp Group tersebut kemudian beredar luas.
    Dirilisnya, Sarmanto Tambunan juga memnerikan beberapa fakta, diantaranya :

    Pertama, Pospera tidak memiliki Komisaris di PT Timah. Dengan demikian pernyataan Arya Sinulingga yang mengkaitkan kerugian PT Timah dengan keberadaan Komisaris dari Pospera adalah sesuatu yang tidak benar dan nyata berbentuk fitnah.

    Kedua, Perum Damri dari yang selama ini di ketahui sebagai perusahaan yang bertugas untuk melayani banyak trayek perintis pada kenyataannya sejak tahun 2015 hingga 2019 sudah mendapatkan Laba. Perincian hasil audit sebagai berikut :

    Tahun 2015 laba Rp 2.912.077.968, Tahun 2016 laba Rp 40.643.751.811, Tahun 2017 laba Rp 7.143.689.850, Tahun 2018 laba Rp 21.562.478.886. Tahun 2019 laba Rp 43.262.415.205,-

    Ke tiga, Komisaris yang berasal dari POSPERA sejak 2014 hingga 2019 hanya ada di 7 yang diantaranya 2 Perusahaan BUMN dan 5 anak Perusahaan BUMN.

    Ke empat, Tupoksi Komisaris dan Dewan Pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP nomor 45 tahun 2005 bahwa tugas dan kewenangan Komisaris / Dewan Pengawas hanya sebatas mengawasi Direksi dan memberi Nasehat bukan mengambil keputusan dan melakukan tindakan operasional perusahaan.

    Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dari Lembaga Bantuan Hukum POSPERA selaku kuasa hukum Organisasi menuntut pada Arya Sinulingga sebagai berikut :

    1. Meminta maaf secara terbuka melalui 3 media cetak Nasional, 3 media Televisi dan 10 Media Online Nasional.

    2. Melakukan klarifikasi dan penjelasan langsung kepada DPP POSPERA.***